CALEG GOLKAR

Bupati Karo Tinjau Lahan Pembangunan Kantor KIR, Segini Rencana Anggaran Biayanya…

Kadishub Karo, Gelora Fajar SH mendampingi Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH melakukan survei lokasi rencana pembangunan kantor uji berkala bermotor, yang terletak di Desa Bandar Tongging Kecamatan Merek, Senin (4/2/2018). (ist)

KARO (medanbicara.com)-Pemkab Karo menyegerakan kelengkapan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Hal ini terungkap saat Kadishub Karo, Gelora Fajar SH mendampingi Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH melakukan survei lokasi rencana pembangunan kantor uji berkala bermotor, yang terletak di Desa Bandar Tongging Kecamatan Merek, Senin (4/2/2018).

Peninjauan areal ini menurut Gelora Fajar sesuai dengan Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang dituangkan pada pasal 122.

“Ditegaskan pengujian kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan oleh unit pengujian yg memiliki Prasarana dan Peralatan pengujian (Gedung Uji dan Alat Uji) yang akurat didukung oleh Tenaga Penguji yg memiliki Sertifikat Kompetensi Penguji Kenderaan Bermotor,” urai Gelora.

Menurut Gelora , dimana selama ini jajarannya yang belum memenuhi syarat standarisasi uji, maka pengujian berkala bermotor (KIR) sudah dihentikan sementara waktu sejak tahun lalu, tepatnya pada tanggal 21 Desember 2018 lalu.

”Sementara kita alihkan dan numpang uji di Dishub Dairi karena dinas tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

"Mudah mudahan lokasi yang kami tinjau ini cocok dan sesuai peruntukannya serta mendapat perhatian dari Bupati dan selanjutnya dapat segera kami ajukan pada anggaran P-APBD,” ungkap Gelora, seraya menambahkan ajuannya terkait masalah Analisa Estimasi Rancangan anggaran biaya pengadaan alat uji dan anggaran pembangunan gedung Uji KIR.

Menanggapi survei rencana lokasi yang akan dijadikan sebagai gedung Uji KIR Pemerintahan Kabupaten Karo, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengaku sangat mengapresiasi dengan lokasi tersebut.
”Cocok sekali untuk dibangun kantor uji KIR Dishub,” ujarnya singkat.

Terkelin juga berharap kiranya di tahun 2019, pembangunannya harus diperioritaskan dan Dishub berkoordinas dengan Dinas Pertanian Kabupaten Karo selaku pemilik lahan.

“Tadi kita sudah ukur luasnya dimana lebarnya 17 meter dan panjangnya 50 meter, Selanjutnya Bappeda segera menganggarkan besaran biayanya,” ujar Terkelin.

“Kasihan kita melihat masyarakat, yang jauh tinggal di desa mengeluarkan banyak uang akibat pengujian KIR harus keluar dari Karo, apalagi ke Dairi, nah ini harus dicermati dan usahakan tahun ini semua susah clear dan clean,” ungkap Terkelin.

Sementara Kepala Bappeda, Ir Nasib Sianturi Msi yang ditemani kepala PUPR, Ir Paten Purba membenarkan, lokasi Bandar Tongging layak dibangun sarana dan prasarana uji KIR, apalagi analisa estimasi rancangan anggaran biaya pengadaan alat uji dan anggaran pembangunan gedung uji di anggaran P-APBD, sudah ada di Bappeda.

Disinggung jumlah biaya yang harus ditampung dalam anggaran P-APBD dalam menyiapkan gedung uji KIR serta alatnya sampai dapat beroperasi. Nasib menyebutkan biaya bangunan gedung ukuran 17 x 50 meter ditaksir sebesar RP1 miliar, sedangkan pengadaan alatnya berkisar Rp5,9 miliar.

“Ini masih taksiran analisa, nanti saat pembahasan di P-APBD kita rampungkan semuanya sesuai data dan fakta, yang penting tahun ini Karo tidak akan menumpang uji KIR lagi ke daerah lain,” pungkasnya.(ita)

Mungkin Anda juga menyukai