CALEG GOLKAR

Cemari Sungai Lau Mbelin, Galian C Distop, Tapi Cuma Sementara…

Lokasi penambangan galian C. (ogo)

KARO (medanbicara.com)-Masyarakat Desa Bunuraya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumut, resah dengan aktifitas sejumlah galian C yang dituding tidak memenuhi standar izin dan berdampak pada lingkungan dan domisili masyarakat.

Aktifitas penambangan pasir galian C di hulu dan sepanjang aliran Sungai Lau Mbelin atau biasa dinamai Lau Dimbo) mengakibatkan air sungai keruh dan mencemari air sungai. Karena selama ini Lau Dimbo merupakan tempat warga untuk mengambil air, mencuci, mandi dan untuk kebutuhan sehari-hari bagi warga Desa Bunuraya.

Dari data yang dihimpun, galian C itu merupakan milik Janami Barus, Supriyadi Ginting lokasinya di Muliarayat, Kecamatan Tiga Panah. Kemudian milik Jengki Munthe di Desa Nagara Kecamatan Merek.

Kepala Desa Banuraya, Radi Sinuraya sudah melaporkan keberatan warga secara tertulis kepada Bupati Karo melalui Dinas Lingkungan Hidup Karo 6 Juli 2019 lalu.

Kamis (29/08/2019), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo dan Tim Monev mendatangi para pengusaha galian C bersama Camat Merek, Tomi Heriko Sidabutar. Hasilnya, fakta di lapangan para pengusaha galian C terlihat kurang memperhatikan dampak pencemaran lingkungan karena tidak memiliki bak pencuci air sebagai sarat utama. "Karena itu maka air tercemar," kata Camat Merek, Tomi Heriko Sidabutar.

Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo melalui Kabid, Ida Yani membenarkan ada membentuk Tim Monev atas adanya laporan keberatan warga Desa Bunuraya terkait adanya penambangan pasir yang dituding masyarakat melakukan pencemaran lingkungan dan diduga tidak memlikii izin.

Menurutnya, Tim Monev telah mengecek kelengkapan surat izin ketiga galian C milik Janami Barus, Supriyadi Ginting di Desa Muliarayat dan Jengki Munthe di Desa Nagara. Ketiga galian tersebut telah mengantongi izin produksi dari dinas perizinan provsu dengan nomor: 540/693/dis PMPPTSP /5/XI.1.b/IV /2018 dengan jangka izin 5 tahun.

Lebih lanjut dikatakan Ida, selain itu temuan lain hanya masalah bak pencucian tidak disediakan pengusaha dan limbah di kolam pencucian tidak maksimal pembersihan lumpur atau limbahnya jadi air dalam keadaan kotor, mengalir ke hilir dan ke hulu Sungai Lau Mbelin.

"Kesimpulan Tim Monev yakni Camat Tiga Panah, Camat Merek, Polres Karo dan Dinas Lingkungan Hidup Karo menyarankan kepada dinas terkait dalam hal ini kami selaku teknis memprakarsai kegiatan ini sudah mengambil keputusan dan sikap bersama," jelas Ida.

Sikap itu, lanjutnya, berupa merekomendasikan kepada pengusaha untuk sementara waktu menghentikan segala aktifitas kegiatan.

"Ya sementara kita stop, sebelum memperbaiki arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Karo, Dinas Pertambambangan Provinsi dan Dinas Perizinan Provsu, terkait poin-poin yang ditemukan Tim Monev tersebut di atas," bebernya.

Bupati Karo, Terkelin Brahmana mengucapkan dan mengapresiasi kepada para OPD di jajarannya yang begitu cepat bereaksi dengan membentuk Tim Monev melibatkan lintas OPD dan lintas dinas terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup.

"Dengan adanya reaksi, kepedulian dan kerjasama lintas para OPD masyarakat akan merasa puas, dan melihat fakta bahwa para OPD bekerja, minimal mereka merasa diperhatikan jika keluhan mereka ada reaksi dan aksi kita," jelas Terkelin.

Menurutnya, dinas lingkungan hidup harus mengikuti perkembangan di lapangan melalui informasi camat, dan tetap melakukan kordinasi dengan pihak provsu, sebab mereka yang mengeluarkan izin produksi, jadi apa tindakan selanjutnya, harus dimonitor dan lakukan sinergitas bersama. (ogo)

Mungkin Anda juga menyukai