CALEG GOLKAR

Dikibusi Warga, Duo Sekawan Ditangkap Lagi ‘Pompa’

Karo (medanbicara.com) – Berkat laporan masyarakat, dua orang warga Kabanjahe yakni FT (44) warga jalan Irian Kabanjahe dan MP (30) warga Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe diciduk Satres Narkoba Polres Karo dari Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Negeri Kabanjahe, tepatnya dari salah satu warung di terminal bawah Stasiun mobil angkutan umum PAS Kabanjahe.

Kedua tersangka ditangkap karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket kecil plastik bening berles merah berisi sabu seberat 0,50 gram, uang tunai Rp400 ribu, dua buah Hp, dan sebuah sepeda motor honda Beat.

Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka langsung dibawa ke ruang Satre Narkoba untuk dilakukan pengembangan kasusnya, dan sekaligus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH melalui Bagian Humas Polres Tanah Karo membenarkan penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat. “Informasi tersebut kita tindak lanjuti ketika kita amati di lokasi melihat gerak –gerik mereka mencurigakan petugas langsung menangkap kedua tersangka,” ujarnya. (gogo)

Mungkin Anda juga menyukai