CALEG GOLKAR

Dirut PT SGM ‘Palsu’ Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menipu dan Menggelapkan Hasil Penjualan Kayu Pinus Dari Siosar

Tumpukan kayu pinus di Siosar. (ita)

KARO (medanbicara.com)- Setelah bermasalah dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), PT Siparanak Gabe Maduma (SGM) selaku pelaksana kegiatan penebangan kayu di kawasan hutan pinus Siosar untuk Lahan Usaha Tani (LUT) relokasi Tahap III. Kini, Dirut PT SGM, Manotar Ambarita dilaporkan ke Poldasu oleh Sarolim Sinaga, selaku Direktur Utama PT SGM yang sah.

Menurut Dirut PT SGM yang sah, Sarolim Sinaga, jika Manotar Ambarita telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hasil penjualan kayu dari proyek percepatan relokasi tahap III bagi pengungsi korban erupsi Sinabung di Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

“Benar, saya telah melaporkan Manotar Ambarita yang mengaku-ngaku sebagai Direktur Utama PT SGM. Dalam dokumen sebenarnya, Dia (Manotar, Red) menjabat sebagai Komisaris Utama PT SGM. Ini merupakan tindak pidana penipuan, begitu juga dengan hasil penjualan kayu telah digelapkannya,”ujar Sarolim kepada wartawan, Senin (18/03/2019).

Ia mengatakan, dalam laporan polisi tertulis pencurian dan penggelapan. Tetapi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Manotar Ambarita selaku Komisaris Utama. Selain itu, dia tidak pernah melaporkan hasil kegiatan pekerjaan (progres) apalagi membagi keuntungan dari hasil penjualan kayu.

“Saya menjabat Direktur Utama PT Siparanak Gabe Maduma sesuai dengan hasil keputusan rapat yang telah disepakati. Dan ini tertuang di dalam surat Akta Notaris dari Kantor Notaris Robert Tampubolon, SH nomor 15, tanggal 10 September 2018 tentang perubahan Direksi dan Komisaris PT Siparanak Gabe Maduma (SGM), berkedudukan di Kabupaten Simalungun,”jelas Sarolim.

Yang mana, akte perubahan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Setelah terdaftar maka kewajiban untuk negara disetorkan ke kas negara melalui rekening pribadi.

“Rekening atas nama saya pribadi, makanya bisa keluar Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Siosar. Setelah pengurusan dokumen berjalan, rupanya saya tidak diikutsertakan. Oleh karena saya tidak ikut, makanya si Manotar Ambarita menggunakan akte yang lama bukan akte perubahan. Hal inilah merupakan satu penipuan dan atas dasar itu maka saya merasa telah ditipu Manotar,” ujarnya.

Untuk itu, Sarolim berharap agar Kapolri melalui Kapolda Sumut segera menangkap Manotar Ambarita dan menetapkannya sebagai tersangka. Juga sesegera mungkin menyerahkan hak penggunaan (user id dan pasword) SIPUHH online kepada perusahan. “Kami akan ambil alih pekerjaan penebangan kayu relokasi tahap lll di Siosar,”imbuhnya.

Pelaporan terhadap Komisaris Utama PT SGM, Manotar Ambarita diketahui melalui adanya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor 1314/XII/2018/SPKT "l" yang menyatakan tentang peristiwa pidana berupa dugaan Pencurian dan Penggelapan pada hari Jumat (02/11/2018) di Desa Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Pelapor atas nama Sarolim Sinaga dan Terlapor atas nama Manotar Ambarita, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/1691/Xll/2018/SPKT"l" tertanggal 06 Desember 2018. (ita)

Mungkin Anda juga menyukai