CALEG GOLKAR

Pencuri Kereta Dijegrek di Depan Kantor Polsek Mardinding, Lihat Hasil Jarahannya…

Tersangka diapit petugas berikut barang bukti sebuah sepeda motor. (ist)

KARO (medanbicara.com)-Luyan Fransisco Nainggolan, onces berusia 19 tahun warga Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo berhasil ditangkap di depan Mapolsek Mardinding bersama sepeda motor curiannya, Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 01.00 WIB tengah malam.

Nainggolan ditangkap berdasarkan pengaduan korban Sekretaris Barus (47), warga desa Suka Mbayak Kecamatan Tigapanah, kepada Mapolsek Tigapanah dengan laporan polisi nomor:LP/956/XI/2018/SU/Res Tkaro/Sek Tigapanah, tertanggal 30 Nopember 2018.

Korban mengalami kerugian berupa 1 sepeda motor BK 2351 SAF warna hitam dan kunci kontaknya, 1 unit handphone merek Samsung, 1 buah dompet merek Levis warna cokelat, 1 KTP an Meta Mahesa Barus, 1 lembar STNK atas nama Sekretaris Barus, dan 1 STNK sepeda motor Yamaha ZR BK 5725 NY.

Kapolsek Tigapanah, AKP Banuara Manurung mengatakan, Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 06.00 WIB, di Desa Suka Mbayak Tigapanah, tepatnya di Panglong Solusi milik korban, saat itu anak korban yang bernama Mata Mahesa Barus bangun tidur dan melihat pintu panglong dalam keadaan terbuka.

Dia mengecek barang-barangnya ada yang hilang, yaitu 1 sepeda motor Suzuki BK 2351 SAF dan kunci kontaknya, 1 unit handphone merek Samsung, 1 dompet berisi Rp700.000, 2 lembar STNK, 1 KTP atas nanam Meta Mahesa Barus.

Begitu mendapat laporan tentang kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Tigapanah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap pelaku dan keberadaannya. Berdasarkan informasi awal yang didapatkan, selanjutnya dilakukan cek pos HP terduga pelaku dan didapati bahwa posisi terduga pelaku berada di seputaran Kecamatan Lau Baleng.

Selanjutnya, Senin (3/12/2018) sekira pukul 19.00 Wib, Kapolsek Tigapanah, AKP B Manurung bersama personel Unit Reskrim berangkat menuju wilayah Kec Lau Baleng. Ketika Kapolsek dan anggota melakukan monitoring di seputaran Kec Lau Baleng, Kapolsek dan personel Unit Reskrim berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor curian, sehingga personel langsung balik kanan dan melakukan pengejaran. Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Kapolsek Tigapanah berkordinasi dengan Kapolsek Lau Baleng AKP L Marpaung, agar mengerahkan personel dan melakukan razia di depan Polsek Mardinding.

Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di depan Polsek Mardinding bersama sepeda motor curiannya, Selasa (4/12) sekira pukul 01.00 Wib.

Di depan petugas tersangka menerangkan sudah menggambar lokasi terlebih dahulu dan mengetahui letak sepeda motor serta kunci kontaknya, yaitu berada di kamar atas panglong yang juga tempat tidur anak korban Meta, Jumat (23/11/2018).

Tersangka mengintip melalui celah pintu kamar atas panglong dan melihat bahwa anak korban telah tidur, selanjutnya tersangka membuka pintu kamar panglong dimana kunci kamar tersebut terbuat dari potongan papan yang bisa dibuka dari luar pintu.

Selanjutnya, tersangka masuk ke kamar atas, mengambil kunci pintu panglong dan 1 unit HP merek Samsung G1 yang terletak di lantai dekat tempat tidur, serta mengambil dompet milik anak korban Meta yang berisi KTP atas nama Meta Mahesa Barus, 1 lembar STNK sepeda motor BK 2351 SAF, dan uang tunai sejumlah Rp700.000.

Kemudian tersangka keluar dari kamar dan mengunci kembali pintu kamar panglong dari luar, kemudian tersangka menuju panglong dan membuka pintunya dengan kunci tersebut lalu mengeluarkan 1 sepeda motor Yamaha Satria FU BK 2351 SAF kemudian langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor dan membawa barang-barang yang telah diambilnya.

Kapolsek Tigapanah, AKP B Manurung ketika dikonfirmasi Selasa(4/12/2018), membenarkan penangkapan tersebut. “Kini tersangkanya kita jebloskab ke sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan barang buktinya telah kita amankan,” tegas Manurung. (ita)

Mungkin Anda juga menyukai