CALEG GOLKAR

Pinjol Ilegal, Tarik Dananya Jangan Bayar Tagihannya

Oleh : Nanang Sugih Suroso,SS

Berastagi (medanbicara.com) – Pinjaman dana berbasis online atau Pinjaman Online (Pinjol) atau perusahaan financial technology (fintech) ilegal semakin marak dan tumbuh subur. Masyarakat diharapkan berhati – hati agar tidak terjebak dalam lilitan rantai pemberi pinjaman, yang sebenarnya lebih kejam dari “lintah darat” kebanyakan.

Pemerintah melalui pernyataan keras Menkopolhukam RI  Mahfud MD sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia tanggal 21 Agustus 2022  bahkan meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi membayar tagihan Pinjol ilegal.

Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Di sisi lain, pinjol legal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.

“Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memassifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelasnya.

Lebih dari 4.000 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menegaskan hingga bulan Maret tahun 2023, OJK telah menutup lebih dari 4.000 Pinjol Ilegal di seluruh Indonesia.

Namun demikian, para pelaku Pinjol ilegal kemudian muncul lagi dengan merubah bentuk,utamanya nama aplikasi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat ada 4.567 pinjol tidak resmi yang telah ditutup sejak tahun 2018. Ketua SWI, Tongam L Tobing menjelaskan pihaknya melakukan crawling data untuk mencari informasi terkait pinjol dan juga investasi ilegal.

Sebagai informasi, Crawling dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi, dikutip dari keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Senin (06/03/2023).

Dengan data itu, pemblokiran dilakukan pada situs atau website atau aplikasi yang bermasalah. SWI juga akan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk penindakan lebih lanjut.

Untuk ini dibutuhkan kecermatan masyarakat dalam memilih dan memilah jenis pinjaman online yang diawasi OJK dan bergabung dengan asosiasi usaha sejenis.

Suku Bunga kejam dan Menindas

Dari penelusuran dan investigasi langsung penulis sejak pertengahan Juni 2023, Pinjol ilegal memiliki kelebihan dalam persyaratan mudah saat melakukan pinjaman dan pencairan pinjaman. Peminjam hanya cukup melampirkan informasi data kependudukan, tempat bekerja,jumlah penghasilan, nomor kontak darurat (selain peminjam) dan rekening bank penerima.

Jika data yang diminta sudah terpenuhi, platform pinjaman online dalam hitungan menit langsung mencairkan jumlah pinjaman.

Disinilah suku bunga kejam mulai dioperasikan platform. Penulis sempat masuk secara langsung sebagai peminjam di platform  Dana Pay ( Dompet Keberuntungan,Kecepatan Uang,Dompet Minggu,Pinjaman Kangguru,Dompet Pintar,Dompet Aman,Saku Penuh,Simpan Uang,Rupiah Masa Depan,Banyak Uang,Dompet Cerdas,24 Cash,Modal Fress,Pundi Mutahir ) , Dana Cepat (Modal modal, Sejumlah Besar Uang da  Bagus Bagus) , dan Kami Kas (Kilat Tunai). Dari beberapa kali permintaan peminjaman didapati suku bunga menindas.

Bayangkan,untuk peminjaman dengan nilai Rp 1.800.000 dalam masa pinjam (tenor) tujuh hari, jumlah pinjaman yang dicairkan hanya sampai ke rekening peminjam sebesar Rp 1.152.000. Pihak platform Pinjol ilegal sudah memotong langsung biaya admin dan bunga senilai Rp 648.000,-. Parahnya peminjam tetap wajib mengembalikan nilai pokok peminjaman sebesar Rp 1.800.000,-.

Bila kita mengacu kepada perhitungan sederhana, jumlah biaya admin dan bunga yang telah ditarik dan tetap dibebankan kepada peminjam adalah seratus persen lebih dari nilai aktual yang diterima. Contohnya sebagaimana disebut diatas, nilai aktual yang dicairkan adalah sebesar Rp 1.152.0000. Dari jumlah itu, saat membayar sebenarnya peminjam sudah meraih keuntungan senilai Rp 1.296.000 atau seratus persen lebih dengan acuan Rp 648.000 dikali dua.

Tidak hanya itu, beban bunga pengajuan perpanjangan jika tidak dapat membayar langsung juga saat tinggi. Jika nilai pinjaman kita berada di kisaran Rp 1.800.000, peminjam dibebankan membayar biaya perpanjangan senilai Rp 720.000,-. Sadisnya, angka ini tidak masuk dalam potongan pembayaran kelak. Peminjam tetap diwajibkan membayar jumlah nilai pinjaman awal sebesar Rp 1.800.000 ,- pada tanggal jatuh tempo.

Hal ini berbeda dengan Pinjol legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya yang dimasuki penulis adalah aplikasi Pinjol legal Kredit Pintar. Selain bersuku bunga yang standart, pembayaran pinjaman juga memiliki durasi panjang dan bertahap.

Modus Penagihan Meneror yang Tidak Berprikemanusiaan

Selain soal suku bunga menindas, Pinjol ilegal juga memainkan jurus penagihan kasar,meneror dan mengancam para peminjam.

Aksi – aksi brutal itu dari penelusuran mulai berlangsung saat tenor peminjaman dua hari lagi memasuki jatuh tempo.

Teror itu mulai dari ancaman penyebaran data pribadi peminjam di media sosial hingga cacian dan makian yang tidak berprikemanusiaan. Penulis yang melakukan investigasi langsung dan masuk sebagai peminjam mendapati langsung prilaku debt collector yang kurang ajar.

Teror itu tidak kenal waktu, dimana foto peminjam lengkap dengan KTP dipampangkan dan dikirim ke nomor Whats App peminjam. Tujuannya  tentu sudah jelas guna menakut – nakuti peminjam.

Kalimat – kalimat kasar seperti “ Buronan yang membawa lari uang perusahaan kami”, “maling uang dan pinjol apk”, dan “kami akan membuat malu anda dengan meminta biaya urunan kepada seluruh nomor di kontak telephone anda “ adalah tulisan lazim yang mereka sematkan dibawah foto peminjam.

Masyarakat yang merasa diteror tentu tidak semuanya dapat mengendalikan situasi. Raut ketakutan tentu menjadi pemandangan yang biasa.

Hal ini mengingatkan kita kepada kasus seorang pegawai Indomaret yang kemudian bunuh diri akibat aksi teror debt collector Pinjol online ilegal beberapa waktu lalu.

Ambil Uangnya, Jangan Bayar Tagihannya

Belajar dari modus dan cara Pinjol online ilegal yang kini berkembang disarankan kepada masyarakat agar tidak berhubungan dengan platform pinjaman online ilegal.

Jikapun sudah berhubungan, penulis selaku jurnalis maupun pemerhati pinjaman online disarankan agar tidak lagi melakukan pengembalian pinjaman. Hal ini ditujukan guna mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal.

Seperti diungkap oleh Menkopolhukam RI Mahfud MD, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembayaran atau mengembalikan pinjaman.

Masyarakat jangan takut dengan ancaman penyebaran data kependudukan yang disebut para debt collector. Bila nantinya itu terjadi, masyarakat dapat mengadukannya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri dan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah dibentuk.

Ingat satu hal, bilapun terdapat persoalan peminjaman Pinjol ilegal tidak mempengaruhi  BI Cheking masyarakat. (*).

*Penulis adalah Jurnalis dan Pemerhati Pinjaman Online

Mungkin Anda juga menyukai