CALEG GOLKAR

Pos Retribusi Lintas Alam Sibayak Kabupaten Karo Ditutup, Ini Alasannya…

Gunung Sibayak. (dtc)

KARO (medanbicara.com)-Pos pengutipan retribusi masuk kawasan objek wisata lintas alam Gunung Sibayak, di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumut, ditutup sementara oleh Pemkab Karo terhitung tanggal 29 Agustus 2019.

“Sehubungan surat Bupati Karo No 005/3466/Pariwisata/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dan tindak lanjut rapat pembahasan pemungutan retribusi lintas alam Gunung Sibayak, tanggal 28 Agustus 2019 di ruang rapat Asisten Setda Kabupaten Karo, maka diputuskan pemberhentian sementara fungsi pos retribusi,” ujar Plt Kadis Pariwisata Karo, Kasman Sembiring kepada beberapa wartawan, Senin (2/9/2019).

Sesuai keterangan Kasman, sebelum dilakukannya perubahan Perda Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi, serta ditambahkannya fasilitas penunjang sarana wisata milik Pemkab Karo di kawasan lintas alam Gunung Sibayak ataupun hal lainnya di kawasan pemandian air panas milik warga setempat. Tidak dibenarkan adanya pengutipan retribusi oleh pihak manapun yang mengatasnamakan Pemkab Karo.

“Terhitung sejak hari Kamis (29/8/2019) lalu, tidak ada lagi petugas yang melakukan pengutipan di Pos Restribusi Desa Semangat Gunung. Jika ada kutipan mengatasnamakan Pemda Karo, segera laporkan kepada pihak berwajib karena pungli. Perda Kab Karo No 5 Tahun 2012 tidak lagi sesuai mengingat kawasan Gunung Sibayak telah diambial alih oleh Dinas Kehutanan Pemprovsu. Seluruh pertugas jaga pos telah ditarik ke Kantor Dinas Pariwisata Karo," ujar Kasman. (ogo)

Mungkin Anda juga menyukai