CALEG GOLKAR

Sebulan Gaji Tak Dibayar, Puluhan Serikat Pekerja Bongkar Muat di PT Gresik Cipta Sejahtera Mogok Kerja

KARO (medanbicara.com)-Puluhan anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTI-KSPSI PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS) bagian dari PUK FSPTI-KSPSI Kecamatan Berastagi Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Konfedrasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), di bawah pimpinan PC FSPTI KSPSI Kabupaten Karo melakukan mogok kerja, Jumat (18/02/2022)

Mogok kerja dilakukan oleh puluhan anggota serikat pekerja tersebut perihal gaji mereka sebulan lebih tidak dibayarkan oleh PT Gresik Cipta Sejahtera/PT Petrokimia Gresik Gudang, penyangga lini III pupuk bersubsidi Kab Karo, di Jalan Udara Ujung Berastagi Desa Gurusinga/ Tangkulen.

Akor Ginting, Ketua PUK F SPTI PT GCS didampingi Sekretaris Alpindo Ginting di hadapan perwakilan perusahaan mengatakan, sudah puluhan tahun mereke bekerja sama dengan pihak PT, sehingga kerja sama ini sangat dihargai dan terjalin dengan baik.

Namun, katanya, dengan adanya aturan-aturan baru dalam surat kesepakatan kerja bersama dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan padahal sudah jelas yang dinamakan surat kesepakatan bersama dilakukan bersama sama dengan duduk bersama satu meja.

Alpindo menambahkan, ada beberapa hal yang mereka tuntut:
1.Gaji pekerja bongkar muat mulai tanggal 3 Januari 2022 sampai saat ini tanggal (18/02/2022 ) belum dibayarkan sebesar kurang lebih Rp60.000.000, dengan rincian upah Rp14.000 per ton barang yang di bongkar dan di muat.

  1. Jaminan keselamatan kerja/ BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak ditanggung perusahaan dibebankan kepada pekerja.
  2. Jam kerja yang tidak jelas, karena sesuai kesepakatan lisan sebelumnya upah lembur dengan upah harian berbeda, namun di surat kesepakatan tersebut tidak dituliskan hal tersebut, namun sudah ditandatangani secara sepihak oleh perusaahan.

Namun, Ketua Akor belum mau menandatangani, sehingga isi surat kesepakatan yang dilayangkan pihak perusahaan kepada mereka dinilai dilakukan secara sepihak yang menguntungkan perusahaan dan merugikan pekerja.

Teddy Sukatendel, Ketua F SPTI K SPSI Kec, Berastagi melalui Sekretarisnya Tambak Tarigan yang turut mendampingi mengatakan, sesuai laporan PUK F SPTI GCS kepada mereka pengurus kecamatan beberapa waktu lalu, maka dari serikat pekerja pengurus kecamatan langsung turun mendampingi mereka mempertanyakan hak para pekerja yang belum dipenuhi pihak perusahaan.

“Kita di sini meminta agar perusahaan sebesar ini yang merupakan perusahaan BUMN jangan mengangkangi UU ketenagakerjaan. Di saat pekerja sudah melaksanakan kewajibannya kita harapkan agar pihak perusahaan memberikan hak mereka. Kalau perusahan belum membayar gaji mereka kita akan minta aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara kegiatan PT tersebut,” ujarnya.

Ketua F SPTI K SPSI Kab Karo, Gembira Ginting melalui Wakil Ketua Abel Ginting di tempat terpisah meminta agar pihak perusahaan membayarkan gaji pekerja tersebut, sesuai perjanjian kerja sebelum hal ini masuk ke ranah hukum.

Sementara Pihak Perusahaan Amirul, selaku Pelaksana Kepala Gudang saat ditanya di kantornya mengatakan, kurang paham masalah karena bukan bidangnnya.

“Nanti saya telepon pimpinan bang, memang ini surat kesepakatan kerja sudah saya pegang dan lihat,” katanya kepada tim wartawan.

Mogok kerja berlangsung aman dan tertib, turut hadir perwakilan Pengurus PC F SPTI K SPSI Kab Karo Pelita Monald Ginting SPd, Bromo Ginting, dan puluhan anggota Serikat Pekerja lainnya. (Pmg)

Mungkin Anda juga menyukai