Kasus Alkes Tobasa Di-SP3-kan, PusHpa Akan Gugat Poldasu

MEDAN (medanbicara.com) – Wacana Wakil Ketua DPRD Sumut yang juga Ketua DPD Partai Hanura Sumut Zulkifli Effendi Siregar (ZES) menjadi Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Terlebih dengan status tersangka yang disandang ZES dalam kaitan kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Tobasamosir (Tobasa).

"Alkes sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Belum jelas statusnya. Alangkah baiknya, penyidik mengklarifikasinya. Jadi, kita minta agar kasus itu segera dituntaskan," ungkap Wakil Direktur PusHpa Sumut Nuriono, Rabu (27/4).

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan inipun secara tegas menyatakan, pihaknya akan melakukan gugatan jika Polda Sumut menghentikan penanganan kasus tersebut.

"Kalau gara-gara saksi mahkota (Ridwan Winata) meninggal, lantas kasus itu di-SP3-kan, maka kita (PusHpa siap menggugat SP3 yang dikeluarkan itu," tegasnya.

Maka dari itu, Nuriono menilai jika wacana menjadikan ZES sebagai Wagubsu merupakan proyek sia-sia.

"Itu hal sia-sia, karena proses hukum belum selesai. Kedua, etikanya jangan mencari pendamping yang kena masalah hukum. Ini akan sangat merugikan sumut ke depan," sebutnya.

Diapun menyarankan, agar DPRD Sumut, Plt Gubsu Erry Nuradi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memilih, mengajukan dan menetapkan calon lain Wagubsu yang lebih bersih. Bila wacana ZES menjadi Wagubsu terwujud, lanjutnya, bukan mustahil akan membuka celah korupsi baru.

"Masih ada calon-calon lain yang punya kapasitas mumpuni. Dari sisi tokoh, dia (ZES) belum memenuhi sayarat. Dia hanya punya kapasitas persoalan lobi-lobi. Ini akan merugikan Sumut, karena semuanya hanya dengan lobi-lobi. Yang kita khawatirkan, ini akan menjadi media melahirkan tindak korupsi baru. Pasti ada cost politik, terkait masalah pengajuan anggaran-anggaran. Sumut dekat dengan pemimpin yang korupsi," tukasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai