Kasus Taman Rekreasi Pelihara Satwa Liar Diributi Mahasiswa
MEDAN (medanbicara.com) – Penanganan kasus pemeliharaan satwa liar dilindungi tanpa izin oleh taman rekreasi Mora Indah dan Hairos, yang hingga kini tak kunjung menemukan titik jelas dan kepastian hukum, memberangkatkan sekelompok Mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari AMIN (Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara), untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung SPKT Mapoldasu, Selasa (29/3).
Dalam aksinya, sekelompok Mahasiswa ini menyebut jika Poldasu tidak memiliki taji untuk mengusut beberapa kasus di Sumut. Khususnya yang paling mereka soroti adalah penanganan kasus satwa liar, yang dipelihara oleh taman rekreasi Mora Indah dan Hairos tanpa izin.
“Kami meminta agar Poldasu di bawah pimpinan Kapolda yang baru, Irjen Raden Budi Winarso untuk menuntaskan penanganan kasus yang menyangkut taman rekreasi Mora Indah dan juga Hairos,” teriak Fajar, pimpinan aksi melalui pengeras suara.
Mereka juga dengan vocal meneriakkan dugaan mereka, jika Poldasu telah ‘main mata’ dengan pihak Hairos dan Mora Indah, yang mengakibatkan mampetnya penanganan kasus ini.
Semula, penyidik dari Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Poldasu tampak sangat serius mengungkap kasus pemeliharaan satwa liar tanpa izin oleh kedua taman rekreasi itu. Bermula dari penggerebekan Hairos pada hari Kamis (25/2) lalu.
Dari taman rekreasi Hairos, petugas mendata hewan yang dilindungi yakni, 1 ekor Siamang, 4 ekor Wowo, 3 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor burung Gagak, 4 ekor burung Elang Hitam, 1 ekor burung Kiwi, 2 ekor burung Nuri Bayan, 2 ekor Ayam Emas, 7 ekor Buaya Muara, 1 ekor Lutung, 1 ekor Kingkong, 5 ekor Rusa Macan, 3 ekor Beruang Madu. Kemudian 5 ekor Landak, 2 ekor Kangguru, 1 ekor Elang Putih, 3 ekor Merak Hijau, 2 ekor Ikan Gladiator dan 3 ekor Rimau Sagau.
Esoknya, (Jumat, 26/2) giliran taman Mora Indah yang digerebek. Dari lokasi itu, penyidik mendata 1 ekor Kasuari, 2 ekor Merak, 2 ekor Kakak Tua Jambul Kuning dan 1 ekor Landak.
Namun di tengah jalan penyidikan kasus itu tampak melambat. Hingga kini, belum ada kepastian hukum atas kasus itu.
"Kami meminta agar kedua taman rekreasi itu segera ditutup. Dan jika Poldasu tidak juga dapat mengungkap dan menahan pemilik kedua taman rekreasi itu, sampaikan sama kami, agar besok kami menggelar konferensi pers untuk menyatakan jika Polda Sumut tak lagi punya taji dalam mengungkap kasus di Sumut ini," teriaknya lagi.
Aspirasi para Mahasiswa ini selanjutnya diterima oleh salah seorang petugas Humas Poldasu, Kompol Sinuraya. Usai mendengar penjelasan dari Sinuraya, para Mahasiswa ini akhirnya membubarkan diri.
Sementara itu, Kasubdit IV/Tipidter Dit Res Krimsus Poldasu, AKBP Robin Simatupang yang coba dihubungi untuk mempertanyakan perkembangan kasus itu, tidak memberi jawaban. (emzu)