CALEG GOLKAR

Kejatisu Telusuri Dugaan Korupsi Biaya Perjalanan Dinas Walikota Tebing dan Akbid Tebing

MEDAN (medanbicara.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima dan kenindaklanjuti laporan dugaan korupsi dijajaran Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi tahun 2012 hingga 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri SH MH melalui Kasubsi Yos Gernold Tarigan SH, Minggu (20/11/2016) mengatakan, ada beberapa laporan dugaan korupsi di Pemko Medan yang akan ditelusuri.

“ Dugaan korupsi di Pemko Tebing Tinggi dilaporkan atau disampaikan masyarakat pada awal bulan Oktober 2016. Dalam laporan ada dugaan korupsi, Kejati Sumut menerimanya dan menelusuri laporan tersebut,” katanya.

Laporan dugaan korupsi di Pemko Tebing Tinggi diantaranya, temuan BPK Tahun 2012 dan 2014, tentang ada temuan biaya perjalanan dinas Walikota Tebing Tinggi. Dimana ditemukan puluhan tiket perjalanan dinas tidak mempunyai nomor tiket yang jelas. Diduga telah disalahgunakan dan merugikan negara sampai Rp 600 juta.

Lalu, dugaan korupsi di Akademi Kebidanan Kota Tebing Tinggi Tahun 2013. Ada Rp 522 juta yang tidak dilaporkan ke kas bendahara pengeluaran Akbid Tebing. Dan tidak adanya laporan soal penerimaan dana Rp 3,4 miliar di Akbid Tebing. Ditambah, penyalahgunaan kegiatan siswi Akbdi, honor pengajar dan pembelian alat belajar siswi pada tahun 2015.

Dalam dugaan korupsi di Akbid Tebing. Selain Direktur Akbid Tebing selaku pengelola diduga terlibat atas laporan diatas. Walikota Tebing saat itu juga didua terlibat, karena menjabat sebagai pengelola tertinggi di Akbid Tebing. Ini sesuai Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dalam pengelolaan keuangan Akbid Tebing.

“ Dalam laporan dugaan korupsi di Akbid Tebing, bukan Direktur Akbid Tebing saja yang dilaporkan. Namun, pengelola tertinggi Akbid Tebing yakni Walikota Tebing Tinggi turut bertanggungjawab , karena ada diatur dalam Permendagri,” jelasnya.

Selanjutnya, dugaan korupsi biaya perjalanan dinas pada tujuh SKPD di Pemko Tebing Tinggi sebesar Rp 500 juta, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini masuk dalam temuan BPK Tahun 2013 dan 2014. Dan Walikota Tebing diduga ikut terlaporkan bersama 7 SKPD.

“Laporan dugaan korupsi tersebut, adalah hasil temuan BPK. Dan adanya kerugian Negara belum dikembalikan,” tutupnya.(*)

Mungkin Anda juga menyukai