CALEG GOLKAR

Kemenkumham Sumut Bentuk Unit Pemberantasan Pungli

MEDAN (medanbicara.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sumut menetapkan 34 personel Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang akan bertugas mengawasi sentra-sentra layanan masyarakat di bawah lembaga tersebut.

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumut, MJ Baringbing mengatakan petugas sapu bersih pungli ini akan diterjunkan ke sentra pelayanan yang petugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat diwilayahnya masing-masing.

“Ini adalah tindak lanjut dari bentukan Perpres No 87 Tahun 2016 oleh bapak Presiden Jokowi. Jadi atas perintah langsung Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly, maka seluruh kanwil kemenkumham se Indonesia khususnya wilayah Sumut membentuk Unit Pemberantasan Pungli yang dalam strukturnya saya sebagai penanggung jawab di wilayah Sumut,” ucap MJ Baringbing kepada wartawan usai teleconfrence dengan sejumlah kanwil kemenkumham se Indonesia dan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dalam membentuk tim Unit Pemberantasan Pungli di kantor Kemenkumham Wilayah Sumut di Jalan Putri Hijau Medan, Senin (7/11).

Mantan Kabiro Humas Kemenkumham RI pusat ini, pungli tidak bisa lagi ditolerin. Menurutnya, tidak ada lagi argumen apapun dan alasan apapun untuk membenarkan adanya pungli. Apabila ada oknum yang kedapatan melakukan pungli maka akan diproses sebagaimana aturan perundang-undangan.

“Untuk saat ini di Sumut, memang belum ada laporan yang saya terima adanya pungli. Makanya saya tidak bisa menjamin apakah pungli ini masih ada atau tidak. Untuk itulah hari ini (kemarin-red) saya kumpulkan seluruh kepala-kepala kantor se Sumut. Saya ingatkan kembali tidak ada lagi toleransi untuk pungli dan tidak ada argumen apapun atau alasan apapun yang dapat dikemukakan untuk membenarkan adanya pungli,” tegasnya.

Tim yang dibentuk inipun akan berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli yang sudah dibentuk ditingkat provinsi. Ia mengatakan dalam prakteknya nanti, siapapun yang kedapatan melakukan pungli, meskipun kakanwilnya sendiri, maka siapapun itu bisa melaporkan langsung ke pusat.

“Dan itu berlaku untuk semuanya. Bisa juga anak buah melaporkan kakanwilnya bila ketangkap melakukan pungli. Siapapun yang melakukan pungli, nanti bisa dilaporkan oleh siapapun. Lalu bisa dilakukan operasi tangkap tangan sesuai prosedur dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang diberikan,” ucapnya sembari mengatakan siapapun itu bisa melaporkan langsung ke link Kemenkumham RI di Jakarta atau ke 081294300500 via WA atau SMS.

Sementara untuk menjalankan satuan unit pemberantasan pungli ini, dirinya telah menunjuk Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan sebagai Ketua I. Untuk ketua II dipegang Kadiv Imigrasi dan sekretarisnya Kadiv Administrasi pada Kanwil Kemenkumham Sumut.(*)

Mungkin Anda juga menyukai