CALEG GOLKAR

Kesal Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga 2 Desa di Batubara Blokir Jalan

BATUBARA (medanbicara.com) – Merasa kecewa dengan jalan yang kerap rusak, ratusan warga dari dua desa melakukan aksi demo dengan dengan membuat portal dan menanam pohon pisang di tengah jalan, Senin (27/2).

Masyarakat yang terdiri dari dua Desa, yakni Desa Sei Bejangkar dan Desa Sukaramai, menganggap pemerintah daerah selama ini tidak perduli dan mengabaikan pembangunan jalan utama di wilayah mereka.

Bahkan sudah hampir sepuluh tahun jalan utama di desa yang menghubungkan kabupaten Batubara dan Simalungun tersebut, selalu becek layaknya kubangan kerbau di saat hujan dan berdebu ketika kemarau.

IMG-20170227-WA0031

Selain tidak adanya pembangunan, kerusakan di jalan utama ini semakin diperparah dengan, keluar masuknya truk pengangkut hasil perusahaan yang mencapai puluhan ton, dengan tonase melebihi ambang batas kekuatan jalan, yang hanya berlabel aspal kelas III C.

Kekecewaan warga semakin bertambah, di mana sebelumnya pihak pemerintah daerah berjanji akan membangun jalan dan menindak pihak perusahaan yang selama ini dianggap sebagai pemicu utama kerusakan jalan.

“Kami muak dengan janji politik, bahkan kini pemerintah lebih mementingkan pihak perusahaan maupun pengusaha,” ujar Feri Siahaan, saat melakukan orasi.

Aksi demo ini sendiri bukanlah yang pertama kalinya dilakukan warga, bahkan dalam aksi sebelumnya bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, pernah berjanji akan memperbaiki jalan tersebut, namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi.

IMG-20170227-WA0035

Selain melakukan demo dan pemasangan portal, akibat jalan rusak tersebut, warga juga telah mendaftarkan class actions atau gugatan hukum terhadap Pemkab Batubara.

“Kami akan meminta pertanggungjawaban bupati selaku penyedia anggaran dan pertanggung jawaban DPRD yang kita anggap kurang mengontrol kinerja eksekutif dalam pembangunan,” ungkap Edward Manihuruk SH selaku Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sei Bejangkar.

Selain pertanggungjawaban Pemkab dan DPRD Batubara, dalam gugatan class actions, warga juga menuntut Pemkab untuk membayar ganti rugi atas kerusakan jalan, hingga menyebabkan warga mengalami gangguan pernapasan atau ISPA akibat jalan berdebu, senilai Rp108 miliar. (togi)

Mungkin Anda juga menyukai