CALEG GOLKAR

Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto dan Walikota Lakhomizaro Zebua Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022

Gunungsitoli (medanbicara.com)-Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli bersama dengan DPRD Kota Gunungsitoli menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, kemarin. 

Tampak Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto dan Walikota, Lakhomizaro Zebua menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2022 bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli.

Usai menandatangani, tampak keduanya memperlihatkan dokumen KUA dan PPAS APBD 2022 tersebut di hadapan rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang dihadiri pimpinan dan segenap anggota DPRD. Turut juga hadiri Sekwan, Mei Soniman Lahagu, Plt. Sekda Motani Telaumbanua, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Arham Dusky Hia, Kepala BPKPD, Yasokhi Tertulianus Harefa, dan Kepala Bappeda, Oimonaha Waruwu.

Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan yang dilaksanakan merupakan perwujudan pelaksanaan tugas Pemerintah yang diemban oleh kedua lembaga yang telah diselesaikan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, Pemko Gunungsitoli menyampaikan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli secara khusus kepada badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah. 

“Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan terima kasih atas seluruh substansi yang telah disepakati dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara, sebagai bagian dari tahapan dan proses untuk penyusunan rancangan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022,” ucap Walikota Gunungsitoli.

Secara umum, kebijakan utama APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati ini, diarahkan pada: Pemenuhan alokasi mandatory spending, yang meliputi: fungsi pendidikan; fungsi kesehatan; bidang infrastruktur; Alokasi Dana Desa; sarana dan prasarana kesehatan; digitalisasi pelayanan kesehatan dan pengalokasian dana alokasi umum yang penggunaannya diarahkan untuk mendukung penanganan kesehatan dan prioritas lainnya;
Penyelarasan program/kegiatan/sub kegiatan kebijakan pemerintah tingkat pusat koma koma, berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan serta pemenuhan anggarannya.

Pengalokasian anggaran untuk penanganan kesehatan antara lain. Vaksinasi Covid-19 dan penanganannya, pemulihan ekonomi, serta penanganan sosial sebagai dampak pandemi Covid-19 dengan tujuan memberikan dukungan yang memadai dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengurangan angka kemiskinan. Pemenuhan kebutuhan pembiayaan Prioritas pembangunan berdasarkan rencana kerja Pembangunan Daerah Tahun 2022.
Penyediaan belanja tidak terduga untuk mengantisipasi hal-hal yang sifatnya insidentil dan mendesak serta belum dianggarkan dalam pos belanja lainnya.

Peningkatan efektivitas pelaksanaan tupoksi perangkat daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Gunungsitoli.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dan berpartisipasi aktif terhadap seluruh tahapan dan proses penyusunan dan pembahasan kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kota Gunungsitoli TA 2022. Keberhasilan pembangunan di Kota Gunungsitoli pada hakekatnya merupakan perwujudan sinergitas kinerja pemerintah kota Gunungsitoli DPRD Kota Gunungsitoli, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang diukur melalui pencapaian indikator kinerja daerah pada setiap tahunnya,” katanya. (nua)

Mungkin Anda juga menyukai