CALEG GOLKAR

Ketua DPRD Yanto Pimpin Rapat Paripurna Tentang Nota Keuangan Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA 2022

Gunungsitoli (medanbicara.com)-Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli menyampaikan nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gunungsitoli tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (26/11/2021).

Ketua DPRD kota Gunungsitoli, Yanto mempimpin sidang paripurna menyampaikan nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gunungsitoli tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Tampak Ketua DPRD, Yanto bersama Wakil Walikota Sowa’a Laoli didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya, Herman Jaya Harefa dan Emanuel Ziliwu beserta Sekwan, Mei Soniman Lahagu memperlihatkan nota keuangan atas Ranperda Kota Gunungsitoli tentang APBD TA 2022. Dihadapan segenap anggota DPRD Kota Gunungsitoli.

Turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Arham Dusky Hia, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Deslawati Zega, Kepala Bappeda, Oimonaha Waruwu, Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, dan Kabag Hukum Setda Kota Gunungsitoli, Wilfred Lase.

Pada pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda APBD TA 2022, Sowa’a Laoli menyampaikan bahwa kebijakan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022, selain mempedomani ketentuan yang ada, proses penyusunanya dilakukan melaui analisa komprehensif atas faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan daerah serta sinergitas dalam mencapai sasaran prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi.

“Pemerintah Kota Gunungsitoli menyadari sepenuhnya bahwa keterbatasan kondisi keuangan daerah saat ini, belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan melalui APBD Kota Gunungsitoli TA 2022. Namun demikian, Pemko tetap berkomintmen dan konsisten dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui program , kegiatan dan sub kegiatan strategis yang dilaksanakan pada penyusunan APBD tahun-tahun yang akan datang,” kata Sowa’a.

Adapun pendapatan daerah dalam Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 diproyeksikan sebesar Rp.688.646.103.828, terdiri dari pendapatan wsli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp. 716.632.646.321, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Kemudian penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 27.986.542.493, yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas dukungan dan kontribusi pemikiran yang diberikan hingga tahapan penyampaian nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang APBD Tahun Anggaran 2022, dan besar harapan Kami, mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya mengakhiri. (nua)

Mungkin Anda juga menyukai