CALEG GOLKAR

Ketua KNPI Sumut Resmi Ditahan

dodi sutanto (kiri baju biru)

MEDAN (medanbicara.com) – Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto (DS) warga Jalan Sei Bahmendaria, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, ditahan penyidik Subdit II/Ciber Crime Ditreskrimsus Poldasu, dalam kasus pencemaran nama baik H. Anif, Jumat (11/3).

DS, pria 34 tahun ini diperiksa untuk kedua kalinya dengan status tersangka. Dalam pemeriksaan, DS didampingi kuasa hukumnya, Hadiningtyas dan Afrizal Hamidi Kusuma dari kantor hukum Hadiningtyas & Rekan.

“Selesai pemeriksaan, tersangka DS kita lakukan penahanan,” jelas Kasubdit II/Cyber Crime AKBP Yemmi Mandagi, Jumat (11/3).

Alasan penahanan menurut Yemmi, sudah kuat dan memenuhi alat bukti, yakni akun facebook milik DS yang sudah di print out penyidik dan ada juga copy berita yang diserahkan pelapor, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.

“Berita menyangkut H. Anif diperoleh DS dari media online Medan Seru kemudian diposting yang bersangkutan lalu dishare dan itu diakui DS dalam pemeriksaan. Namun, ia mengaku tidak ingat lagi melalui apa dia share ke yang lain, apakah melalui handphonnya atau melalui Laptop,” jelas Yemmi.

Dijelaskan Yemmi, penetapan status tersangka terhadap Ketua KNPI Sumut itu tidaklah barang yang mudah tetapi melalui proses hukum, seperti melakukan gelar perkara yang menyertakan Wassidik, Bidkum dan lain-lain.

“Artinya, kami siap mempertanggung jawabkan penerapan status tersangka kepada DS,” tegasnya.

Terkait protes tersangka dan kuasa hukumnya atas tindakan penyidik yang dinilai melanggar Pasal 72 KUHPidana (delik aduan absolut) diperkuat Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.50 tahun 2008 yang menyebutkan pengadu tidak dapat diwakilkan, AKBP Yemmi mengatakan, tidak harus yang merasa dirugikan membuat pengaduan, tapi bisa diwakilkan atau dikuasakan.

“Kalau yang bersangkutan berhalangan bisa diwakilkan atau dikuasakan dan yang bersangkutan (H. Anif) ada membuat surat ke kita alasan tidak dapat secara langsung membuat pengaduan dan setelah kita terima laporan dari kuasa hukumnya, kemudian yang bersangkutan (H. Anif) sudah kita mintai keterangan dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” jelasnya.

Dengan danya upaya kuasa hukum tersangka memprapidkan Poldasu, perwira dua melati emas di pundaknya itu mengatakan, tidak masalah dan hak dari kuasa hukum.

“Tidak masalah, jika kita di Prapidkan, itu hak mereka. Tapi yang pasti, penerapan status tersangka atasnama DS dapat kami pertanggungjawabkan didepan hukum,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, DS dipersalahkan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun.

Sementara, Hadiningtyas SH selaku Ketua tim pengacara Ketua KNPI Sumut Dodi Sutanto,BA,MSc kepada wartawan usai sholat Jumat di Mapoldasu mengatakan, pihaknya akan mempraperadilan Kapoldasu Cq Dirreskrimsus Poldasu atas status tersangka yang diterapkan kepada kliennya itu. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai