CALEG GOLKAR

Ketua Koperasi TKBM Serahkan Diri ke Markas Brimob

MEDAN (medanbicara.com) – Ketua Koperasi Upaya Karya TKBM Belawan, Mafrizal (43) yang terlibat kasus pemerasan, penipuan, Tipidkor dan TPPU melibatkan tiga tersangka pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya dan oknum Otoritas Pelabuhan (OP), akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.

Saat menyerahkan diri ke markas Brimob, Mahrizal didampingi pimpinan OKP, MPW PP Sumut, Kodrat Shah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (8/11) dalam keterangan persnya menyampaikan, penyerahan diri itu dilakukan Mafrizal, Senin (7/11) petang sekitar pukul 16.50 WIB beberapa hari setelah tiga tersangka lain dalam kasus serupa diboyong ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif oleh penyidik.

“Jadi yang bersangkutan itu menyerahkan diri dan mendatangi Mako Brimobdasu Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Senin (7/11) sore kemarin. Beberapa hari sebelumnya tiga tersangka lain sudah dibawa ke mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut,” sebut Rina. 

Kombes Rina juga tak menampik bahwa dalam penyerahan diri tersebut Mahrizal datang dengan didampingi Ketua MPW PP Sumut, Kodrat Shah. Meski demikian, Kombes Rina membantah bahwa kehadiran Kodrat Shah yang mendampingi tersangka untuk menyerahkan diri berhubungan dengan substansi kasus yang terjadi di Pelabuhan Belawan itu.

“Bukan diserahkan, tapi yang bersangkutan memang didampingi oleh Kodrat Shah. Kenapa beliau yang mendapingi, tidak ada kaitannya dengan persoalan yang menyangkut kasus itu. Siapa saja kan memungkinkan untuk mendampingi seseorang dalam kondisi-kondisi tertentu, toh tersangka mungkin saja memiliki hubungan emosional dan lain sebagainya dengan beliau sehingga mempercayakannya untuk mendampingi,” jelas Rina.

Lebih lanjut disampaikan Kombes Rina, setelah diamankan di Mako Brimobdasu tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tak terkecuali dalam Sprin Satgas. Setelah selesai diperiksa tersangka Mafrizal kemudian diberangkatkan ke Jakarta, Selasa (8/11) pagi sekitar pukul 05.20 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan menyusul tiga tersangka lain.

“Artinya sejauh ini menyangkut kasus tersebut sudah 4 orang tersangka dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus itu diungkap berdasarkan upaya penyelidikan Satgasus dibantu tim dari mabes Polri menyangkut persoalan dwelling time di Pelabuhan Belawan,” ungkap Rina. 

Selain Mafrizal, tim juga menyita foto copy berita acara rapat kesepakatan bersama penyesuaian tarif pelayanan bongkar muat BICT dan TPKDB, serta satu bundel foto copy kesepakatan bersama antara PT Pelabuhan Indonesia I BICT dengan Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan sebagai barang bukti petunjuk.

Tidak hanya itu, tim juga menemukan beberapa bukti pembayaran panjar 75% dari PBM ke Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan dari Mahrizal. “Dalam kasus ini tersangka Mafrizal dipersangkakan melanggar Pasal 368 KUHP, pasal 378 KUHP dan/ atau pasal 335 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” pungkas Rina.

Sebelumnya tiga tersangka yang lebih dulu diamankan yakni, Frans Holmes Sitanggang (bendahara Brimkop TKBM), Sabam Malau (sekretaris Primkop TKBM Belawan), serta Sabiran Ansar, PNS Kantor Pelabuhan Ambon (eks Manajer UUJBM Primkop TKBM Upaya Karya Belawan.

Dalam kejahatan itu, tim menemukan adanya penghitungan ongkos buruh yang tidak berdasarkan ketentuan (berdasarkan tonase bukan jumlah buruh yang bekerja), sehingga mengakibatkan ongkos bongkar muat yang sangat tinggi. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai