Ketua KPU Sumut Diperiksa Poldasu
MEDAN (medanbicara.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Mulia Banuria diperiksa Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Poldasu, Rabu (16/9), terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Golkar versi Agung Laksono, dalam sengketa Pilkada di Labusel.
"Memang benar Ketua KPU Sumut (Mulia Banurea, red) dipanggil penyidik Subdit 1/Kamneg. Dia dipanggil terkait SK pemalsuan tanda tangan Agung Laksono," ungkap Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan. Dalam pemanggilan, lanjut Nainggolan, Mulia Banurea masih berstatus sebagai saksi.
"Belum ada tersangkanya, masih saksi dia," jelasnya.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Sumut, tetap akan dilanjutkan pada Kamis (17/9). Dia menyebutkan, penyidik akan memeriksa empat orang anggota KPU Sumut.
"Tadi ketuanya sudah dipanggil. Besok empat orang anggota KPU Sumut lainnya juga dipanggil," tandasnya.
Keempat anggota Komisioner KPU Sumut tersebut yakni, Benget Manahan Silitonga, Nazir Salim Manik, Evi Novida Ginting dan Yulhasni.
Kasus ini bermula, saat anggota DPRD Labusel, Romadhon Nasution, mengadukan Maladi Hasibuan ke Poldasu, karena diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum Golkar versi Agung Laksono. (emzu)