CALEG GOLKAR

Komitmen Mebidang Tekan Penyebaran Covid-19 di Sumut

APRESIASI- Gubernur menyerahkan piagam penghargaan sebagai apresiasi kepada perusahaan yang ikut membantu percepatan penanganan Covid-19 di Posko GTPP Covid-19 Sumut Jl. Jend. Sudirman Medan, Jumat (14/8).

Gerakan Membagikan Lima Juta Masker

Pergub Sumut 34/Tahun 2020 Terapkan Sanksi Bagi Pelanggaran Protokol Kesehatan

NOTA KESEPAKATAN-Gubernur menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemprov Sumut dengan Walikota Medan, Binjai dan Bupati Deliserdang untuk menekan penyebaran Covid-19 di tiga daerah, di Posko GTPP Covid-19 Sumut Jl. Jend. Sudirman Medan, Jumat (14/8).

Menindaklanjuti instruksi Presiden terkait upaya untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19), Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34/2020.

Upaya percepatan penanganan juga dilakukan Gubsu dengan menandatangani komitmen bersama dengan Walikota Medan, Binjai dan Bupati Deliserdang (Mebidang) untuk mengoptimalisasi percepatan penanganan Covid-19, Jumat (14/8). Langkah ini diharapkan dapat menjalin sinkronisasi program dan kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang dengan GTPP Covid-19 Sumatera Utara.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutkan, Pergub No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara telah ditetapkan mulai 10 Agustus 2020. 

PENINGKATAN DISIPLIN-Gubernur melepas tim monitoring peningkatan disiplin protokol kesehatan sebagai tanda dimulainya penerapan Pergubsu Nomor 34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut, Posko GTPP Covid-19 Sumut Jl. Jend. Sudirman Medan, Jumat (14/8).

Tujuan dari Pergub ini, lanjutnya, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, memberikan perlindungan dari penyebaran dan penularan covid-19 serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam menekan penyebaran covid-19.   “Peraturan ini akan memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Sumatera Utara,” kata Edy.

Ditegaskannya, pelanggar prokotol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Dalam Pergub ini kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan dikenakan tidak hanya kepada  perseorangan, melainkan juga pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Kewajiban yang dimaksud harus memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian covid-19 di Sumut.

Melalui komitmen bersama GTPP Covid-19 Sumut dan Mebidang, akan ditingkatkan aktivitas test, tracing, intervensi dan treatment bersama dalam penanggulangan covid-19 di Sumut. Pemerintah Provinsi Sumut akan berupaya untuk melakukan perlindungan masyarakat secara masif yakni menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan juga membagikan masker.  

“Poin-poin itu saya mohon bisa dipenuhi ketiga daerah ini. Bila ada yang kurang bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, kita akan bantu. Mengapa kita fokuskan ketiga daerah ini? Karena di tiga daerah ini penyebaran covid-19 paling tinggi,” ujar Gubsu.

LIMA JUTA MASKER-Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis menyerahkan masker kepada Ketua TP PKK Kabupaten/kota sebagai tanda dimulainya gerakan pembagian 5 juta masker, di Posko GTPP Covid-19 Sumut Jl. Jend. Sudirman Medan, Jumat (14/8).

Kerjasama penanganan bersama covid-19 ini juga telah membentuk tim monitoring yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat dan dunia usaha. Tim ini akan bertugas untuk mensosialisasikan, mengedukasi dan mensimulasi protokol kesehatan. Selain itu, tim juga akan memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan tepat dan menindak pelanggarnya sesuai dengan aturan sanksi yang diterapkan dalam Pergub No. 34 tahun 2020.

Perlindungan kesehatan masyarakat secara masif akan dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut  melalui gerakan membagikan 5 juta masker. Gerakan ini merupakan implementasi dari Pergub No 34 tahun 2020 dan programnya bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pembagian masker ini secara simbolis diserahkan Ketua TP PKK Pemprov Sumut Nawal Edy Rahmayadi kepada TP PKK Kabupaten/Kota di Posko GTPP Covid-19 Sumut usai penandatanganan MoU Percepatan Penanganan Covid-19 Mebidang, Jumat (14/8). Selanjutnya, masker akan disebarkan di daerah-daerah agar kedisiplinan masyarakat akan protokol kesehatan meningkat.

 “Sekarang masker ini sudah menjadi bagian dari kita, seperti baju, celana, helm bila naik sepeda motor. Tetapi, tentu untuk membuatnya menjadi bagian dalam kegiatan sehari-hari kita tidak mudah, kita perlu mengedukasi dan mensosialisasikannya kepada masyarakat,” kata Nawal Edy Rahmayadi.

Gubernur Sumut melalui Plt. Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi besar dalam penanganan Covid-19 di Sumut. Irman menjelaskan Covid-19 harus dilawan bersama-sama, bukan hanya pemerintah, TNI atau Polri saja.

“Kami atas nama Gubernur Sumut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumut. Wabah ini memang harus kita perangi secara bersama-sama, kita harus bergandeng tangan karena kalau hanya pemerintah itu tidak akan cukup, masyarakat, TNI, Polri, pengusaha, semuanya, kita bergerak bersama melawan Covid-19,” terang Irman.

Salah satu cara yang paling efektif menekan penyebaran Covid-19  saat ini menurut Irman adalah agar setiap orang disiplin menerapkan protokol Kesehatan. Yaitu memakai masker bila merasa sakit atau saat berada di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menjaga daya tahan tubuh. (**/adv/DINAS KOMINFO PROVSU)

Mungkin Anda juga menyukai