CALEG GOLKAR

KPK Didesak Usut Keterlibatan Bupati Tapteng Terkait Kasus Suap, Kalau Tidak Gema Tapteng Mau Bakar Peti

Gerakan Masyarakat Tapanuli Tengah (Gema Tapteng) membawa spanduk saat menyampaikan orasinya di depan Gedung KPK. (okz)

JAKARTA (medanbicara.com)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menelisik Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, terkait kasus dugaan suap Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011, yang telah menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar dan mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang.

Koordinator Gerakan Masyarakat Tapanuli Tengah (Gema Tapteng), Joko Pranata Situmeang mengatakan, sebagaimana tertuang dalam amar putusan Akil Mochtar dan Raja Bonaran, Bakhtiar Ahmad jelas terbukti sebagai insiator penyuap.

“Tuntutan ini kembali disampaikan setelah dua kali aksi belum ditanggapi KPK,” kata Joko, saat menyampaikan orasinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/4/2018) lalu.

Joko mempertanyakan sikap KPK yang belum menindaklanjuti keterlibatan Bakhtiar Ahmad. Padahal, kata dia, nama Bakhtiar Ahmad kerap disebut sebagai inisiator dalam kasus ini, salah satunya dalam surat dakwaan nomor: Dak-04/24/02/2014 dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian atas nama terdakwa M Akil Mochtar, Jakarta, 19 Februari 2014.

“Dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 25/PID/TPK/2015/PT DKI,” ujarnya.

Menurut Joko, dalam surat dakwaan itu jelas disebutkan bahwa terdakwa menelepon Bakhtiar Ahmad untuk menyampaikan pesan kepada Raja Bonaran supaya segera menghubungi terdakwa. Mendapat perintah itu, Bakhtiar Ahmad lantas menemui Raja Bonaran di Hotel Grand Menteng dan kemudian menyerahkan telepon genggamnya agar berbicara langsung dengan terdakwa.

"Untuk membicarakan proses persidangan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Tapteng tahun 2011," ucapnya.

Joko melanjutkan, pada dakwaan itu juga dijelaskan terdakwa kembali menghubungi Bakhtiar Ahmad untuk menyampaikan permintaan uang Rp3 miliar kepada Raja Bonaran. Atas semua uraian dakwaan itu, Joko khususnya para warga Tapteng mengaku telah dibohongi Bakhtiar Ahmad yang mengklaim tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami dari Gema Tapteng mendesak KPK menetapkan Bakhtiar Ahmad sebagai tersangka pelaku utama tindak pidana suap Raja Bonaran Situmeang terhadap Akil Mochtar," jelas Joko.

Selain menyampaikan tuntunannya, massa aksi juga memberikan sejumlah fakta dan informasi kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dokumen itu diserahkan agar KPK segera menindaklanjuti fakta persidangan itu dengan memetapkan Bakhtiar Ahmad sebagai tersangka.

Mereka pun mempertanyakan mengapa Bakhtiar Ahmad Sibarani yang sudah mengakui perbuatannya sebagai pemberi suap kepada M. Akil Mochtar tidak segera ditindak oleh KPK.

"Itu yang kita pertanyakan makanya kita bertanya ada apa ini KPK, apakah KPK ragu atau tidak berani atau KPK memang tebang pilih, itu yang mau kita pertanyakan kepada KPK maka kita masuk ke dalam juga untuk mempertanyakan itu juga," tambahnya.

Joko menegaskan jika KPK tidak juga kunjung memenuhi tuntutan mereka, maka Gerakan Masyarakat Tapanuli Tengah akan melakukan aksi demonstrasi. Mereka berencana untuk membakar peti yang berisi pengakuan Bakhtiar di depan Gedung KPK.

"Bahkan nanti minggu depan tidak ada tanggapan dari KPK kita akan membuat aksi yang keenam kali akan membakar peti tersebut di depan Gedung KPK ini," tukasnya. (okz)

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai