KPK Periksa Anggota DPRD Sumut di Mako Brimob
Medan (medanbicara.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Senin (14/9) pagi tadi, terkait dugaan suap atas pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2012-2015 dan indikasi suap atas batalnya pengajuan hak Interpelasi kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Sedikitnya ada 23 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut diperiksa penyidik KPK, di Aula Benteng Huraba, Mako Brimob Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim Medan itu. Usai menjalani pemeriksaan, Abu Bokar Tombak, mantan anggota dewan dari Partai Bulan Bintang Reformasi (PBR), mengaku, dirinya dicecar sembilan pertanyaan oleh para penyidik KPK terkait aliran dana APBD Sumut 2012-2015.
Dia juga mengakui bahwa konsentrasi pertanyaan KPK kepadanya adalah soal batalnya pengajuan hak Interpelasi kepada Gatot Pujo Nugroho beberapa waktu lalu.
“KPK juga menanyakan tentang prosedur interplasi, apakah ada transaksional sewaktu proses Interpelasi, ya seperti itulah,” ujarnya kepada wartawan.
Disinggung apakah dia ada menerima suap agar interpelasi itu dibatalkan, Abu Bokar membantahnya.
“Tidak ada saya menerima, saya mendukung interpelasi,” jawabnya.
Dia pun mengaku, belum mendapatkan instruksi pemeriksaan lanjutan dari KPK atas kasus itu. Dijelaskan, dirinya tak mengetahui secara detail berapa orang yang turut diperiksa KPK.
“Puluhanlah, banyak yang diperiksa. Secara marathon. Satu orang satu penyidik,” pungkasnya. (emzu)