CALEG GOLKAR

KPU Kota Gunungsitoli Tetapkan DPS di Pilkada 2020

Kantor KPU Kota Gunungsitoli (nua)

Gunungsitoli (medanbicara.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Pemutakhiran (DPHP) sebanyak 88.859 di Pilkada Gunungsitoli 2020.

Penetapan DPS tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Gunungsitoli tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dari pemantauan, rapat pleno dipimpin oleh ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea.

“Rapat pleno dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum,” kata Firman memulai rapat. Sembari mengetok palu sebanyak 3 x. Di Grand Kartika Restorant , Kamis (10/9/2020).

Firman mempersilahkan satu satu dari 6 PPK Kecamatan se Kota Gunungsitoli membacakan rekapitulasi DPHPnya.

Alhasil atas persetujuan Bawaslu Kota Gunungsitoli yang dihadiri Nur Alia Lase dan beberapa dari partai serta dihadiri unsur Forkompinda, rapat pleno DPHP akhirnya ditetapkan DPS Gunungsitoli sebanyak 88.859 untuk Pilkada 2020.

Terdiri dari Kecamatan Gunungsitoli pemilih DPS laki-laki ditambah perempuan sebanyak 39.752, Kecamatan Gunungsitoli Selatan 9.817, Kecamatan Gunungsitoli Utara 11.869, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi 16.468, Kecamatan Gunungsitoli Alooa 5.182 dan Kecamatan Gunungsitoli Barat sebanyak 5.771.(nua)

Mungkin Anda juga menyukai