CALEG GOLKAR

Lakhomizaro Zebua Sayangkan Rekayasa Surat Penahanan Dirinya

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (ist)

GUNUNGSITOLI (medanbicara.com)-Guna memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, Lakhomizaro Zebua yang merupakan Walikota Gunungsitoli menyayangkan adanya rekayasa surat perintah penahanan dirinya sebagaimana beredar di berita media sosial.

“Mengenai adanya surat penahanan yang beredar itu. Sesungguhnya, saya sama sekali tidak mengetahui apakah ada atau tidak,” tutur Lakhomizaro Zebua yang turut didampingi Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Agustinus Zega, Pengacara Kondang, Sehati Halawa, Asisten I Setda Kota Gunungsitoli, Inspektur dan Kabag Humas dan Protokol, Viktorius Gea kepada sejumlah wartawan, Senin (25/2/2018).

Menurutnya, selama ini ia tidak pernah menerima surat penahanan, dan tidak pernah mendengar informasi apa ada atau tidak penahanan itu.

Lakhomizaro Zebua mengklarifikasi, bahwa jauh sebelum menjabat sebagai Walikota Gunungsitoli, dirinya sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (foto)

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (ist)

“Pada tahun 2009 saya sudah menerima surat SP3 dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Hampir 10 tahun sekarang. Tapi kenapa baru sekarang diheboh-hebohkan. Saya sangat sayangkan kenapa bukan dari dulu,” paparnya.

Ia menerangkan, dirinya mampu dan siap mempertanggungjawabkan bila ada kesalahannya.

“Saya tidak salah. Tetapi dengan surat penahanan yang beredar itu mengingatkan saya mengenai surat SP3 ini ada sama saya sudah saya simpan,” cetusnya sambil memperlihatkan surat asli SP3 berwarna merah jambu tersebut di hadapan wartawan.

Lakhomizaro Zebua menegaskan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut bukan yang direkayasa. Sebab baginya surat SP3 yang diterbitkan oleh kejaksaan memiliki kekuatan hukum.
“Surat SP3 ini bukan yang saya rekayasa. Jadi saya tidak main-main,” tegasnya.

Namun sampai saat ini ia belum terpikir untuk melaporkan balik pihak-pihak yang sengaja mengedarkan surat penahanan rekayasa itu. Sebab baginya, yang melakukan rekayasa surat penahanan dirinya itu dianggapnya masih pikiran anak-anak.

“Jadi saya tidak mau kalau saya disebut anak-anak bila melaporkan masalah ini,” bebernya.

Mengenai kasus pertapakan Kantor Bupati Nias dan DPRD sebagaimana yang diberitakan, kata Lakhomizaro Zebua, hal itu urusan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR)

BRR sudah menyampaikan surat penolakan atas kewajiban terhadap pertapakan Kantor Bupati Nias dan DPRD. Sebab ketika itu, kata Lakhomizaro Zebua, William Sahbandar, Kepala BRR Nias bilang kewajiban atas pertapakan Kantor Bupati ditanggung Pemda Nias, dimana saat itu pula sudah duluan dikerjakan pembangunannya oleh kontraktor.

Makanya pada pembahasan APBD, kewajiban atas pertapakan Kantor Bupati Nias baru ditampung dan mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Nias pada saat itu. Jadi sudah selesai dan tuntas.

Sementara itu, tim hukum Lakhomizaro Zebua, Sehati Halawa mengungkapkan, surat penahanan yang beredar itu beda dengan surat yang dikeluarkan oleh kejaksaan.

Sebab menurutnya, surat yang dikeluarkan oleh kejaksaan adalah asli, bersifat rahasia dan tidak sembarang beredar atau bocor serta memiliki kode.

“Jadi surat SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tahun 2009 atas nama Lakhomizaro Zebua asli dan sudah melalui proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Sehati.

Sedangkan adanya pihak-pihak yang melakulan sorotan, menyudutkan dan upaya pencemaran nama baik di media sosial, facebook. Terhadap pribadi maupun jabatan Lakhomizaro Zebua sebagai Walikota Gunungsitoli menurut Sehati Halawa sudah dilaporkan kepada kepolisian.

Ia mengatakan, berita-berita di medsos facebook yang menyerang dengan melakukan upaya pencemaran nama baik, menyudutkan dan menyorot baik secara pribadi maupun dalam jabatan Lakhomizaro Zebua sebagai Walikota Gunungsitoli bertentangan dengan Undang Undang ITE.

“Jadi kita sudah serahkan penanganannya kepada Polres Nias untuk melakukan penyelidikan. Karena ini menyangkut UU ITE,” ujar Sehati Halawa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Futin Helena Laoli yang ditemui di kantor, membantah adanya surat penahanan Lakhomizaro Zebua. Ia memastikan pihaknya belum pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Surat itu tidak pernah kita keluarkan. Ya, tidak benar. Sudah ya,” ujarnya singkat. (sut)

Mungkin Anda juga menyukai