CALEG GOLKAR

2 Pria Ini Bawa 1 Kg Barang Enak Naik Jazz Dari Aceh, Sampai Besitang Begini Jadinya…

Tersangka Mustafa dan barang bukti sabu-sabu. (ist/mdc)

LANGKAT (medanbicara.com)– Personel Polsek Besitang berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu-sabu, Kamis (28/2/2019). Dua kurir pembawa barang haram itu turut diamankan polisi.

Keduanya, M Yunus (31) warga Dusun B, Desa Ranto Panyang, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara dan Mustafa (27), warga Dusun Selatan, Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kapolsek Besitang, AKP Adi Alfian melalui Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan menjelaskan, kedua kurir sabu itu ditangkap saat akan melintas di depan Pos Lantas Polsek Besitang, Jalan Medan-Aceh, Kampung Lalang, Kabupaten Langkat.

Tersangka M Yunus. (ist/mdc)

“Saat itu, polisi menghentikan mobil Honda Jazz BK 1726 ZI yang mereka gunakan,” katanya.

Ketika polisi memeriksa dalam mobil, ditemukan sebuah tas hitam.
“Saat diperiksa ternyata berisi sabu yang dibungkus lakban warna coklat,” imbuh Arnold.

Saat ini, kedua terduga masih diamankan di Polsek Besitang masih memeriksa pelaku.

“Selanjutnya nanti akan diserahkan ke Polres Langkat,” katanya.

Kedua pelaku tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Lebih subs pasal 115 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai