CALEG GOLKAR

2 Pria Ini Ketahuan Pegang Barang Enak, Saat Digeledah Eh Barangnya Kecil

Kedua tersangka dan barang bukti. (her)

LANGKAT (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Tanjungpura menjegrek 2 tersangka menyimpan dan memiliki sabu, di Jalan Sudirman Kelurahan Pekan Tanjungpura, Selasa (1/10/2019).

Kepala Kepolisian Sektor Tanjungpura, Iptu Arwanda Syahputra Sembiring SH, melalui Kepala Unit Reskrim Martin Ginting ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/10/2019) menyebutkan, kedua tersangka Rahmat Hasibuan alias Rahmat (29), warga Pasar III Tanjung Beringin Dusun VII Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat dan Irpandi alias Irpan (32), warga Pasar III Tanjung Beringin Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

dari keduanya diamankan barang bukti 1 paket kecil diduga berisi sabu 0,17 gram, 1 unit sepeda motor tanpa STNK.(her)

Mungkin Anda juga menyukai