CALEG GOLKAR

6 Ranperda Pemkab dan 6 Ranperda Inisiatif DRPD Langkat Diparipurnakan

LANGKAT (medanbicara.com)-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Langkat dan Ranperda Pemkab Langkat, digelar DPRD Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Kamis (12/8/2021).

Bupati Langkat Terbit Rencana PA menyampaikan 6 (enam) Ranperda Pemkab Langkat, melalui Wabup Langkat, H Syah Afandin.

Pertama, Ranperda yang mengatur tentang rencana pembangunan industri daerah. Menjadi dasar hukum dari pembentukan Perda tentang rencana pembangunan industri daerah, adalah pasal 11 UU No 3 tahun 2014, tentang perindustrian yang menyatakan kepala daerah menyusun rencana pembangunan industri yang ditetapkan dengan Perda.

Kedua, Ranperda yang mengatur tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat.

PDAM Tirta Wampu yang didirikan pada tahun 1985 berdasarkan Perda No. 10 tahun 1985 tentang pembentukan PDAM Tirta Wampu kabupaten daerah tingkat II Langkat , sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan era globalisasi dan peraturan perundang undangan, maka perlu direvisi sesuai dengan peraturan pemerintah No. 54 tahun 2017, tentang badan usaha milik daerah.

Ketiga, Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas Perda No 11 tahun 2019, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Langkat tahun 2019-2024.

Empat, Ranperda yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. Kelima, Ranperda yang mengatur tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

Keenam, Perubahan atas Perda No 1 tahun 2014, tentang penyelenggaraan pendidikan.

Guna menindaklanjuti hasil fasilitas Gubsu terhadap Ranperda tentang wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah (MDTA). Maka perlu melakukan revisi atas Perda No.1 tahun 2014,tentang penyelenggaraan pendidikan guna mengkomodirkan sebagian materi yang diatur dalam Ranperda wajib belajar MDTA dimaksud.

“Kami berharap semoga Ranperda yang nantinya akan kita bahas bersama, dapat melahirkan Perda yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat memberikan kemanfaatan,” harapnya.

Sementara Ranperda inisiatif DPRD Langkat disampaikan Jubir Bepemperda, Pimanta Ginting.

Pertama, Ranperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Kedua, Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ketiga, Raperda perlindungan dan pemberdayaan bagi lanjut usia. Keempat, Ranperda Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kelima, Ranperda produk unggulan daerah. Keenam, Ranperda pencegahan dan peningkatan kwalitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

Selanjutnya, Ketua DRPD Langkat, Sribana Peranginan-angin mengatakan, setelah disampaikan ke 12 Ranperda dari Pemkab dan inisiatif DPRD Langkat. Selanjutnya mendengarkan jawaban Bupati Langkat terhadap pandangan umum fraksi – fraksi atas Ranperda tersebut.

Serta tanggapan/jawaban fraksi atas pendapat Bupati terhadap penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Langkat, pada 13 Agustus 2021.

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, para pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat, unsur Forkopimda Langkat dan undangan lainnya.(yan/rel)

Mungkin Anda juga menyukai