CALEG GOLKAR

Bandar Daun Ganja Ketengan Nyangkut, Barangnya Ketahuan Disimpan di Samping Ranjang

Tersangka dan barang bukti ganja. (ist)

LANGKAT (medanbicara.com)-Satuan Kepolisian Secanggang Kabupaten Langkat menangkap Amirussin (42), warga Dusun II Pangkal Pasar Hilir, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, tersangka pemilik puluhan paket ganja siap diedarkan, di Dusun II Pangkal Pasar Hilir Desa Pantai Gading.

Penangkapan terhadap tersangka Amiruddin setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Pangkal Pasar Hilir Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH dan personel Polsek lainnya bergerak ke tempat kejadian perkara.

Lalu mengamankan pelaku di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di samping tempat tidur.

“Dari tersangka Amiruddin polisi mengamankan 25 paket bungkusan kertas paket kecil yang diduga berisikan daun ganja kering yang dimasukan ke dalam plastik assoy warna hitam, dengan berat keseluruhannya 25 gram,” kata Kepala Kepolisian Secanggang, Iptu M Sebayang SH, ketika di konfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2019).

Selain itu, petugas juga menyita uang hasil penjualan barang haram Rp25.000 (uang tukaran Rp5.000 sebanyak lima lembar). Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (Her)

Mungkin Anda juga menyukai