CALEG GOLKAR

Baru Belanja Barang Enak, Eh Dikibusi, Lagi Naik Sepeda Motor Dijegrek, Begini Jadinya…

Tersangka saat diamankan. (ist)

LANGKAT (medanbicara.com)-Personel Unit Reskrim Polsek Gebang meringkus tersangka pemakai sabu, di jalan umum Wijasarma, Desa Air Hitam, Kec Gebang, Kabupaten Langkat, Jumat (24/1/2020) sekira pukul 20.10 Wib.

Dari tersangka Safrijal alias Izal (29), warga Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat disita barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi sabu seberat bruto 0,15 gram dan 1 sepeda motor Honda Beat BK 4587 PAS warna merah.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria naik sepeda motor Honda Beat melintas di Jl Wijasarma, Desa Air Hitam di duga membawa sabu.

Mendengar laporan warga tersebut, Kapolsek Gebang
AKP R Sinaga SH MH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Mimpin Ginting SH MH Untuk menindak lanjuti dan turun ke TKP.

Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Opsal yang sebelumnya sedang mobile tidak jauh dari TKP langsung menuju sasaran yang telah ditentukan.

Ketika berpapasan Kanit Reskrim langsung memberhentikan sepeda motoryang dikendarai oleh tersangka, namun tersangka membuangkan barang bukti yang diduga sabu ke pinggir jalan.

Setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti di semak-semak di pinggir jalan. dari hasil interogasi tersangka mengaku bahwa barang enak itu adalah miliknya yang baru dibelinya dari seseorang seharga Rp70.000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Gebang guna proses hukum. Kapolsek Gebang, AKP R Sinaga SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/1/2020), membenarkan meringkus tersangka diduga memiliki dan menyimpan sabu.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika. (her)

Mungkin Anda juga menyukai