CALEG GOLKAR

Beli Barang Enak, Kena Kibusi, 2 Remaja Ini Gagal Pesta Enak, Setelah Diamankan Ternyata Barangnya Kecil…

Kedua tersangka saat diamankan. (ist/ant)

LANGKAT (medanbicara.com)-Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpura mengamankan 2 tersangka pemakai sabu, di Jalan Sudirman Kel Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (04/11/2019) sekitar pukul 19.30 Wib. Polisi juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik bening kecil yang di duga berisi sabu sabu dengan brutto 0,26 gram.

Kedua tersangka yang masih ABG itu, Riky Asril alias Riky (19), warga Dusun V Desa Muka Paya, Kec Hinai Kab Langkat dan Muhamad Fadli alias Fadli (17), warga Dusun Pasiran Desa Pantai Cermin, Kec Tanjungpura Kab Langkat.

Informasi yang dihimpun, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 anak muda diduga memiliki sabu. Mendengar laporan tersebut, Tim Reskrim langsung turun ke lapangan mencari dan membututi kedua target.

Setibanya di Jalan Sudirman, tepatnya di Simpang Deli kedua tersangka hendak membeli rokok. Selanjutnya petugas langsung menangkap kedua tersangka. Saat penangkapan polisi melihat tersangka Muhamad Fadli membuang benda ke pinggir jalan diduga satu paket plastik kecil berisi sabu.

Lalu polisi menyuruh tersangka Fadli untuk mengambil barang bukti tersebut. Dan kedua tersangka mengakui 1 paket plastik kecil sabu ersebut miliknya yang akan digunakan sendiri. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Polsek Tanjungpura untuk proses penyidikan.

Kapolsek Tanjungpura, Iptu Arwanda Syahputra Sembiring SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Martin Ginting mengtakan, penangkap tersangka berkat bantuan informasi masyarakat. (her)

Mungkin Anda juga menyukai