CALEG GOLKAR

Berkenalan di LP Tanjung Gusta, Lalu Bebas, 3 Bandit Kembali Mau Merampok, 2 Kena Tembak, Lihat Aksi Kejahatannya…

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk bersama Wakapolres Kompol Hendrawan dan Kasat Reskrim AKP Tengku Fatir perlihatkan barang bukti senjata api. (ant)

LANGKAT (medanbicara.com)-Satuan Reserse Pidana Umum Polres Langkat meringkus tiga tersangka perampok sadis, yang memiliki dua senjata api jenis FN dan revolver setelah mengembangkan kasus tangkapan Polsek Gebang.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, SIK didampingi Wakapolres Kompol Hendrawan di Stabat, Jumat (28/6/2019) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap tiga perampok sadis yang memiliki dua senjata api, serta pisau sangkur dan puluhan amunisi.

Pengungkapan tersebut setelah pihaknya melakukan pengembangan atas kasus-kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Besitang.

Dimana pelaku yang diamankan polisi di antaranya dua harus dilakukan tembakan mengarah ke kakinya, karena pelaku melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.

Tersangka Rian Effendi alias Arian (37), warga Porwodadi Semarang Jawa Tengah, Heri Siswoyo alias Grandong (34), warga Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu dan Sarbaini alias Beni (39), warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

Mereka ditangkap polisi saat melintas mengendarai mobil berwarna putih BK B 3687 BKJ dari arah Aceh menuju Medan. Saat itu petugas Polsek Gebang sedang melakukan razia. Lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan pisau sangkur di belakang bangku samping kiri sopir.

Setelah diperiksa ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan sembilan butir amunisi dan 40 lagi ditemukan di balik pintu sebelah kanan.

"Dari penangkapan terhadap pelaku Sarbaini alias Beni, Polres Langkat lalu melakukan pengembangan menangkap pelaku Rian Efendi alias Arian dan Heri Siswoyo alias Grandong, ditemukan satu pucuk senjata api jenis FN, emas satu plastik, dan berbagai alat bukti lainnya," katanya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat, AKP Teuku Fatir menyampaikan tiga perampok sadis yang dibekuk anggotanya merupakan residivis yang saling kenal saat menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan.

"Disitulah mereka berkenanlan hingga akhirnya melakukan aksi bersama. Mereka juga memiliki dua pucuk senjata api," katanya.

Ia menyampaikan tersangka Rian Efendi alais Arian (37), warga Porwodadi Semarang Jawa Tengah ini di bulan November 2012 melakukan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sei Lepan memakai senjata api divonis 11 tahun penjara menjalani hukuman tujuh tahun dan keluar 14 Januari 2019.

Lalu Juni 2019 melakukan pencurian satu unit sepeda motor Vixion warna hitam di daerah Simalungun, Juni 2019 juga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Megapro dan kompor gas beserta alat dapur di Pekan Baru, Riau.

"Pada 19 Juni 2019 melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap toko emas Pekan Sialang Rimbun Duri Provinsi Riau, 27 uUni 2019 melakukan pencurian sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam les merah, dan dua unit handphone," katanya.

Tersangka Heri Siswoyo alias Grandong (34), warga Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat itu di bulan Mei 2012 melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis tujuh tahun enam bulan penjara, menjalani empat tahun lalu keluar Mei 2016.

"Tersangka ini merupakan rekan Rian Efendi alias Arian yang secara bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor dan toko emas serta handphone korbannya," sambungnya.

Sementara tersangka Sarbaini alias Beni (39), warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun ini 1 Januari 2012 melakukan pembunuhan di Perdagangan Kabupaten Simalungun divonis penjara selama 15 tahun, namun menjalani hukuman delapan tahun lalu keluar 14 Januari 2019.

Bersama dua pelaku lainnya Rian Efendi alias Arian dan Heri Siswoyo alias Grandong melakukan berbagai aksi yang sama setelah sebelumnya mereka berkenalan di LP Tanjung Gusta Medan saat menjalani hukuman. (ant)

Mungkin Anda juga menyukai