CALEG GOLKAR

Bupati Langkat Larang Pesta Hajatan, Kebudayaan dan Pernikahan

Langkat (medanbicara.com)-Bupati Langkat, Terbit Rencana PA melarang penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan serta lainnya.

Pelarangan ini disampaikan melalui Surat Ederan Bupati Langkat No:440-991/BPBD/2021 ditetapkan 21 Mei 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbassi mikro (PPKM Mikro), dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Langkat.

“Surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Kepada masyarakat Kabupaten Langkat yang tidak mengindahkan surat ederan ini, akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi di Ruang Kerjanya, Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Senin (24/5/2021).

Surat ederan ini, kata Syahmadi, berisi delapan poin aturan berikut rinciannya.

Pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen.

Kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemuan.

Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restaurant, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau di bawa pulang.

Keempat, peniadaan kegiatan/operasional terhadap usaha klub malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, BAR/rumah minum, bola sodok, arena permainan ketangkasan.

Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen, serta pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID–19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan.

“Kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID–19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan,”sebutnya.

Ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan Satgas COVID–19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Kedelapan, surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Surat ederan ini, sambung Syahmadi, menindaklanjuti intruksi Mendagri No:11 tahun 2021 dan intruksi Gebernur Sumatera Utara No:188.54/14/INST/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbassi mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.(rel)

Mungkin Anda juga menyukai