CALEG GOLKAR

Cegah Klaster Covid 19 Baru di Bulan Ramadhan, Kadis Kominfo: Ini Aturan Bupati Langkat

Langkat (medanbicara.com)-Pemerintah Kabupaten Langkat menetapkan aturan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 saat Bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.

Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi mengatakan, aturan itu disampaikan melalui surat edaran Bupati Langkat, Terbit Rencana PA No 451.13-721/Kesra/2021 untuk seluruh masyarakat Langkat.

“Surat edaran ini juga untuk memelihara kerukunan hidup antar umat beragama saat Bulan Ramadhan,” sebut Syahmadi, di Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Rabu (7/4/2021).

Pertama, terang Syahmadi, mengimbau pegawai karyawan, masyarakat dan pihak BKM untuk meningkatkan pelaksanaan ibadah. Seperti Salat Tarawih dan Tadarus Alquran, infak, sedekah, zakat mal maupun zakat fitrah.

Pelaksanaan Salat Fardu maupun Jumat memperhatikan Prokes secara ketat. Antara lain, melaksanakan wudhu dari rumah masing-masing, membawa peralatan ibadah secara mandiri. Wajib memakai masker, meniadakan bersalaman setelah pulang salat, tetap menjaga jarak dan tidak berdesak-desakan.

Bagi masjid maupun musala agar menggulung karpet, menyediakan handsanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, serta air mengalir.

“Selain itu, membersihkan lantai tempat salat menggunakan cairan pembersih lantai secara maksimal,” sebutnya.

Tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal. Seperti acara tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun terawih keliling.

“Pawai obor atau takbir keliling cukup dilakukan di masjid dan musala masing-masing,” pungkasnya.

Kedua, sambung Kadis Kominfo, menciptakan suasana ketenteraman dan ketertiban yakni pengusaha rumah makan, kantin, warung dan cafe, yang buka pada siang hari harus memasang tabir/penutup, serta meniadakan kegiatan hiburan, selama bulan Suci Ramadhan.

“Juga diminta tutup pada jam 21.00 WIB, guna memberikan kesempatan bagi karyawan beribadah di rumah, dan membantu pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Diminta tidak memberikan izin keramaian di kecamatan. Pengusaha SPBU, agen elpiji dan penyedia sembilan bahan pokok untuk tidak menaikkan harga di atas batas kewajaran.

“Serta tidak menjual barang-barang yang sudah kedaluwarsa,” tegasnya.

Selain itu, bagi warga masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, agar menahan diri untuk tidak makan minum dan merokok di tempat-tempat terbuka pada siang hari.

Bagi warga agar tidak memproduksi, memperdagangkan dan menyembunyikan, membakar mercon, petasan atau bunyi-bunyian sejenis, yang dapat mengganggu suasana ketertiban dalam ibadah.

Ketiga, lanjut Syahmadi, Bupati juga mengimbau masyarakat, untuk tidak keluar rumah dan hanya keluar rumah apabila ada keperluan penting dan harus memakai masker.

Keempat, masih Syahmadi, diminta menjaga ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kos dan sejenisnya.

Terkahir kelima, diminta membuat dan memasang spanduk di instansi atau tempat-tempat strategis, serta di tempat usaha masing-masing berisi imbauan kepada masyarakat, untuk memuliakan kehadiran bulan Ramadhan, serta kewaspadaan penyebaran Covid-19.

“Khususnya dalam penggunaan masker,” tutupnya.(rel)

Mungkin Anda juga menyukai