CALEG GOLKAR

Cewek Ini Bersama Teman Prianya Gasak Sepeda Motor, Modusnya Kenalan Lewat FB, Lalu…

Cewek bersama teman prianya. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)– Nanang Riski Ananda (20), benar-benar tertipu oleh rayuan Juliani, warga Dusun VII Desa Secanggang Hilir, Kecamatan Secanggang, Langkat, Sumut. Dengan modus copy darat, perempuan berusia 25 tahun itu berhasil melarikan sepeda motor milik Nanang.

Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/3/2019) mengatakan, peristiwa itu berawal ketika Juliani menghubungi Nanang lewat chatting FB melalui ponselnya, Kamis (14/3/2019).

Dalam percakapan itu, Juliani yang berstatus ibu rumah tangga tersebut, meminta Nanang menjemputnya di Desa Dondong Pasar 2 Barat, Kecamatan Wampu, Langkat.

Setelah menyetujui permintaan Juliani, Nanang pun berangkat dari kediamannya Jalan Kartini, Linkungan V Asrama, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat ke tempat yang dijanjikan.

“Sekitar pukul 14.20 Wib, pelapor berangkat ke tempat dijanjikan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 6179 PAZ dan pelapor kemudian berjumpa dengan terlapor Juliani,” beber Arnold.

Ternyata sesampai di sana, Juliani tidak sendirian, melainkan berdua bersama seorang pemuda yang tak dikenal Nanang.

Tak lama bercakap-cakap di sana, teman Juliani yang mengaku tinggal di Desa Dondong Pasar 2 Barat, Kecamatan Wampu itu meminta Juliani mengantarkannya pulang ke rumahnya dengan meminjam sepedamotor milik Nanang.

Dengan berat hati, Nanang pun memberikan kunci kontak sepeda motornya kepada Juliani untuk mengantarkan temannya pulang.

Namun, hingga sekira pukul 15.00 Wib, Juliani tak kunjung kembali. Padahal, alamat yang disebutkan temannya, yang belakangan diketahui bernama Hariansyah, itu sebenarnya tak begitu jauh dari tempat mereka bertemu. Merasa gusar, Nanang pun coba mencari ke sekitar Desa Dondong Pasar 2.

“Setelah mencari, pelapor tak kunjung menemukan terlapor,” jelas Arnold.

Keesokan harinya, Nanang pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Stabat sesuai Laporan Polisi nomor: LP/39/III/2019/SU/ Langkat/Sek-Stabat, Jumat (15/3/2/2019).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Senin tanggal 25 Maret 2019, sekira pukul 20.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Stabat, Iptu Mardianto, mendapat informasi dari korban tentang keberadaan terlapor,” kata Arnold.

Setelah dikeluarkan surat penangkapan, Iptu Mardianto bersama Tim Opsnal Polsek Stabat kemudian menangkap keduanya di sekitar kediaman Hariansyah, Lingkungan II, Desa Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Langkat.

Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Stabat guna proses lebih lanjut. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai