CALEG GOLKAR

Dikibusi…2 Pria Tukang Pikul Daun Nikmat Asal Jawa Barat Kena Angkut di Simpang Maut Stabat, Begini Cara Menyembunyikannya Dalam Mobil…

Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH bersama anggotanya serta 2 tersangka dengan masing-masing memegang satu bal daun ganja kering.(her)

LANGKAT (medanbicara.com)-Dua tersangka tukang pikul ganja kering diamankan Tim Res Narkoba Polres Langkat, di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut Kel Kwala Bingai, Kec Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 06.00 Wib.

Keduanya, tersangka Asep Kurnia (30), warga Dusun Panggilingan Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Propinsi Jawa Barat, berperan sebagai sopir, dan tersangka Cep Dudi Yuliadi (43), warga Lingkungan Bojong Rt6/Rw2, Kelurahan Situ Batuk, Kec Banjar, Kabupaten Kota Banjar, Propinsi Jawa Barat.

Dari keduanya disita barang bukti 58 bal (bungkus plastik lakban warna cokelat) yang di dalamnya berisi diduga ganja dengan berat kotor sekitar 58.000 gram atau 58 kg dan 1 mobil Avanza warna abu-abu Nopol D 1303 AAM.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada melintas Avanza membawa ganja dari arah Aceh menuju Medan. Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, SIK langsung memerintahkan Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono, SH untuk melakukan penyelidikan.

Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono,SH langsung memimpin operasi tersebut bersama Kanit I Sat Res Narkoba, Iptu Rudi Sahputra, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba. Sekira pukul 06.00 WIB Tim melihat mobil Avanza melintas di Kota Stabat. Petugas kemudian memberhentian namun mobil tersebut mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil dihentikan di sekitar Simpang Maut Stabat.

Kemudian Tim melakukan penggeledahan badan dan barang-barang bawaan yang ada di dalam mobil Avanza tersebut. Personel berhasil menemukan bungkusan daun ganja yang disembunyikan di dalam kap mesin, di pintu samping kiri dan kanan depan dan belakang, di bawah ban serap, serta di dalam bodi mobil yang setelah dihitung berjumlah 58 bal.

Kemudian Kasat, Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dan menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Bambang, warga Aceh Besar. Bambang menyuruh kedua tersangka membawa ganja tersebut ke Bandung dengan upah Rp15.000.000 dan dibayarkan setelah tiba di Bandung.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono, SH ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (21/11/2019) akan terus berupaya melakukan pengembangan. (her)

Mungkin Anda juga menyukai