CALEG GOLKAR

Dikibusi Bawa Barang Enak Naik Sepeda Motor, Kena Jegrek, Barangnya Kecil…

Tersangka saat diamankan. (her)

LANGKAT (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek pangkalan Susu menangkap tersangka Roly Cas Lefebua Situmeang Alias Roli (35), saat melintas di pinggir Jalan Pangkalan Brandan, Desa Sei Siur, Kec Pangkalan Susu, Kab Langkat, Senin (11/11/2019) sekira pukul 11.30 Wib.

Warga Jln Pelita Lingkungan II Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat itu kedapatan memiliki sabu-sabu. Dari tersangka polisi menyita barang bukti dari TKP 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi 0,19 gram sabu, 1 sepeda motor jenis Shogun BK 3277 EC warna hitam.

Awalanya, polisi mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria membawa sabu akan melintas di jalan umum Desa Sei Siur, Kec Pankalan Susu. Mendapat laporan tersebut, tim langsung terjun menuju tempat yang dimaksud dan melakukan pengintian.

Sekira pukul 10.30 Wib tim melihat diduga pelaku dengan ciri-ciri seperti diinformasikan. Tim langsung melakukan penyetopan dan penanggkapan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga sabu di tanah tidak jauh dari penanggkapan pelaku.

Tersangka mengakui bahwa sebelumnya membuang narkotika tersebut sesaat akan dilakukan penanggkapan terhadap dirinya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pangkalan Susu guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono melalui Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Ilham SSos membenarkan hal tersebut dan kini tersangka sudah berada dalam sel tahan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI no 35 thn 2009.(Her)

Mungkin Anda juga menyukai