CALEG GOLKAR

Duh! Selewengkan Dana Negara, Mantan Kades, Sekdes, Rekanan Kerja ‘Bobok’ di Sel

Tersangka mantan kades saat hendak ditahan. (her)

LANGKAT (medanbicara)-Aparat Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan pemeriksaan terhadap Faisal, mantan Kepala Desa (Kades) Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, serta Zainuddin SE, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Bubun dan sempat menjabat sebagai Plt Kepala Desa Bubun, serta Tengku Syafi’i SE, tim pelaksana kegiatan pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Desa Bubun Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 lalu, Selasa (14/1/2020).

Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan sarana dan prasarana Olahraga pada Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat TA 2017 dan 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp170.000.000 yang bersumber dari APBN (Kemenpora).

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga saksi yang dimulai dari pukul 09.00 Wib- pukul 13.00 Wib. Kemudian penyidik Kejaksaan Negeri Langkat meningkatkan status ketiga saksi tersebut menjadi tersangka.

Menurut Ali Ibrahim, Kasintel Kejari Langkat ketika dikonfirmasi wartawan, adapun penetapan para tersangka Zainuddin, SE, mantan Sekretaris Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-03/L.2.25.4/Fd.1/01/2020.

Syafi’i SE tim pelaksana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga pada Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, TA 2017 dan 2018 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2020.

Faisal, mantan Kades Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-02/L.2.25.4/Fd.1/01/2020.

Selanjutnya Ali menambahkan, sekira pukul 14.05 Wib, ketiga tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas, lalu atas hasil perhitungan dari Inspektorat Lab Langkat perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp108.000.000.

Kemudian terhadap ketiga tersangka,disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sekitar pukul 17.00 Wib, para tersangka dibawa oleh penyidik ke Rutan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,” papar Ali Ibrahim.(her)

Mungkin Anda juga menyukai