CALEG GOLKAR

Gubsu Intruksikan Wisata di Daerah Zona Merah dan Orange Ditutup, Ini Kata Wabup Langkat…

Langkat (medanbicara.com)-Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi menginstruksikan tempat wisata yang di daerahnya berstatus zona merah dan orange harus ditutup.

Selain itu, Gubsu juga meminta seluruh tempat hiburan tidak beroperasi mulai 18 sampai 31 Mei 2021 mendatang.

“Ini guna pengendalian penyebaran Covid-19 pasca Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah,” terang Gubsu, pada Rakor penanganan Covid-19 Pemprovsu dengan seluruh kepada daerah melalui zoom meeting, Selasa (18/5/2021).

Turut mengikuti Bupati Langkat, Terbit Rencana PA melalui Wakil Bupati Langkat, H Syah Afandin, SH dari Ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat.

Selanjutnya, Gubsu menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Sumut untuk melaksanakan instruksi Gubsu No 188.54/INST/2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.

Seperti membatasi tempat kerja, perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.

“Serta menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat,” tandas mantan Pangkostrad itu.

Selain itu, tambah Gubsu, melakukan pembatasan kegiatan di restoran, rumah makan, cafe, swalayan dan tempat makan lainnya. Yakni harus tutup paling lama pukul 21.00 WIB.

Sementara Wabup seusai Rakor menyatakan, siap mengikuti perintah Gubsu, terkait langkah langkah dalam pengendalian dan penyebaran Covid-19.

“Kami dari Langkat siap melaksanakan perintah Pak Gubernur. Terlebih lagi Pak Bupati sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah dalam upaya pengendalian Covid-19,” terangnya didampingi Kalakhar BPBD, H Irwan Syahri, Plt Kadis Kesehatan, dr Juliana dan lainnya.(rel)

Mungkin Anda juga menyukai