CALEG GOLKAR

Kasus Kriminalisasi Kelompok Tani Nipah Tanjung Pura Dibahas Kemkumham Provsu

Langkat (medanbicara.com)-Kantor Wilayah Kemenkumhan Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat klarifikasi, dan pembahasan perkembangan kasus tuduhan kriminalisasi kelompok Tani Nipah, di Desa Kuala Serapuh, Kec Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dari Masyarakat Internasional, di Aula Rutan Kelas ll B Tanjung Pura, Kamis (20/05/2021).

Dalam rapat tersebut, Kabid Ham Kemenkumhan Provsu, Ave Maria Sihombing mengatakan, pihaknya berniat mengambil keterangan dan mengumpulkan informasi dari semua pihak terkait, guna mengetahui perkembangan kasus ini secara jelas.

Selain itu, pihaknya juga berniat melakukan mediasi agar permasalahan ini segera selesai dengan aman.

“Harapan dirapat ini masalah segera selesai,” ujarnya.

Juga hadir Sekdakab Langkat, dr H Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat, Terbit Rencana PA.

Sekda berharap, melalui rapat ini permasalahan yang ada dapat ditangani dan diselesaikan secepatnya, agar tidak menjadi polemik yang meluas.

“Semoga cepat selesai hingga menjadikan Langkat aman dan damai,” pintanya.

Sementara perwakilan Walhi Sumut, Ari meminta tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus ini.

Termasuk permasalahan alih fungsi kawasan hutan, yang menjadi perkebunan kelapa sawit menilai, selama ini penyelesaian hanya di tingkat koordinasi saja. Hingga menyebabkan kriminalisasi terjadi kepada kelompok Tani Nipah, salah satunya Samsul dan Samsir.

Selain itu, Ari juga meminta kepada Pemprovsu dan Pemkab Langkat bisa mengambil alih untuk Moratorium izin SDA yang ada di dalam kawasan hutan. Harapannya agar terdata semua izin yang ada dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan hutan.

Selanjutnya, Ketua kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Samsul Bahri menjelaskan, pihaknya sejak tahun 2016 telah melakukan penghijauan dan mendapat izin dari HPH pada tahun 2018, guna mengelola lahan hutan seluas 242 hektar.

Namun ada kendala yakni pengancaman dan intimidasi dari pihak tertentu. Tujuannya untuk menguasai atau merebut lahan yang selama ini sudah kelola Kelompok Tani Nipah Desa Serapuh. Perampasan itu, dengan tujuan mengalih fungsikan lahan menjadi kebun kelapa sawit.

Turut hadir Kapolsek Tanjung Pura, AKP Rudi Saputra, Kadis LH Langkat Iskandar Zulkarnaen Tarigan, Camat Tanjung Pura Taufik Rieza, Kasi Pidum Kejari Langkat, Ka Rutan Kelas II B Tanjung Pura Parlindungan Siregar, LBH Medan Divisi SDA M Ali Nafiah, Walhi Sumut Khoirul Bukhori, Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Candra, Satreskirm Polres Langkat dan Srikandi Lestari Sumut.(rel)

Mungkin Anda juga menyukai