CALEG GOLKAR

Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Langkat (medanbicara.com)-Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan perkara pidum sebanyak 133 perkara dengan cara dibakar, di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Stabat, Rabu (24/3/2021).

Kajari Langkat, Muttaqin Harahap SH, MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa tindak pidana narkotika dari 103 perkara, terdiri dari ganja 20,88 kg dan sabu 64,36 gram.

“Memusnahkannya dibakar sampai jadi debu,” kata Muttaqin.

Sementara barang rampasan, kata Muttaqin, berupa tindak pidana orang dan harta benda terdapat 15 perkara. Barang rampasan yang dimusnahkan adalah senjata tajam dengan cara dipotong sampai tidak dapat dipergunakan lagi.

“Pemusnahan berjalan lancar dan aman dengan tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan,” sebutnya.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Stabat, As’ad Rahim Lubis, Kasat Narkoba Polres Langkat, Kusnadi, Plh Kasi Pemberantasan BNNK Langkat, Iskandar Muda Siregar, Kapolsek Stabat, B Girsang, Sekdis Kesehatan Langkat, HM Ansari, Kasi Barang Bukti Kejari Langkat, Victor M Situmorang, Kasi Pidum Kejari Langkat, Anggara Hendra Setya Ali, dan Kasubbagbin Kejari Langkat, Gery Anderson Gultom. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai