CALEG GOLKAR

Kena Kibusi, 2 Kurir Ganja Aceh-Palembang Dijegrek di Bus Anugerah, 25 Kg Ganja Disita, Ini Pengakuan Tersangka…

Kedua tersangka dan barang bukti ganja. (her)

LANGKAT (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Langkat meringkus 2 tersangka pembawa daun ganja kering, di Depan Pos lantas Sei Karang, Jln Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (14/10/2019) sekitar pukul 05.30 Wib.

Kedua tersangka, T Machmud (54), pedagang pakaian warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Propinsi Sumsel dan M Iqbal Ramadhana (21), warga Dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Propinsi NAD.

Petugas juga menyita barang bukti 25 bal ganja kering dengan berat kotor sekitar 25 kg, 1 kotak kardus warna cokelat tulisan Indocafe, 1 tas ransel warna cokelat merek Luice Biola dan 1 tas warna ungu merk Ellesse.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang bus PT Anugerah dengan no polisi BL 7775 A dari Aceh menuju Medan membawa ganja. Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II, Iptu Amrizal Hasibuan, SH dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Pukul 05.30 WIB terpantau oleh tim sebuah bus sesuai identitas melintas dan dilakukan pemberhentian. Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap 2 penumpang pria yang mencurigakan.

Lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang tas milik keduanya. Hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 2 tas ransel dan 1 kotak kardus berisi 25 bal ganja yang dibalut lakban warna cokelat.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat melalui Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2019) mengatakan, saat melakukan interogasi terhadap kedua tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik seorang warga Lhokseumawe Aceh atas nama SD. Kedua tersangka disuruh untuk membawa dan mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Palembang dengan upah yang dijanjikan kepada tersangka T Machmud Rp5.000.000 dan tersangka M Iqbal Rp3.000.000 jika berhasil menyerahkan ganja tersebut ke orang yang dituju di Kota Palembang, Sumsel. (her)

Mungkin Anda juga menyukai