CALEG GOLKAR

Kena Kibusi, Pria Ini Ketahuan Main Barang Enak Digubuk, Begini Jadinya…

Tersangka Zulham Efendi alias Ijul (24). (her)

LANGKAT (medanbicara.com)-Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu mengamankan tersangka yang diduga memilik dan menyimpan sabu, di sebuah pondok di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Kamis (26/9/2019).

Dari tersangka Zulham Efendi alias Ijul (24), warga Tanjung Pasir, Dusun V, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, petugas menyita barang bukti dari TKP 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi 1,16 gram sabu, 14 plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 timbangan elektrik merek Aosai, 1 dompet kecil warna putih-biru, 1 plastik kresek warna hitam, selembar uang pecahan Rp100.000.

Awalnya, ada laporan dari masyarakat bahwasanya di sebuah pondok di Desa Tanjung Pasir tempat beredarnya dan pesata sabu. Mendengar kabar tersebut, Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Slamet Riyadi, SH, MH bersama Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Iptu Mardianto dan anggota Polsek Pangkalan Susu bergerak ke TKP.

Setibanya di TKP Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta personel Polsek Pangkalan Susu langsung melakukan penggerebekan di gubuk dan ditemukan seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan.

Kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan terhadap tersangka tersebut dan ditemukan barang bukti. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kapolsek Pangkalan Susus, AKP Slamet Riyadi, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/9/2019) membenarkan hal tersebut. Kini tersangka sudah dalam tahanan Mapolsek Pangkalan Susu. (her)

Mungkin Anda juga menyukai