CALEG GOLKAR

Masyarakat Jangan Mudik, Pejabat Dilarang Open House

Langkat (medanbicara.com)-Pemkab Langkat siap mengantisipasi pemudik yang nekat melintasi wilayah Langkat. Pemudik pasti akan disuruh putar balik terkait elarangan mudik yang ditetapkan dari 26 April sampai 17 Mei 2021.

“Jangan mudik untuk menghindari klaster baru Covid-19, masih nekat mudik putar balik, kita tegas dalam hal ini,” tegas Bupati Langkat, Terbit Rencana PA di Stabat, Rabu (5/5/2021).

Palarangan mudik selama 22 hari ini, kata Bupati, kesepakatan bersama sesuai instruksi pemerintah pusat dan Sumut.

Selain itu, seluruh pejabat/ASN di Langkat juga dilarang melakukan open house/halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Pelarangan ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian Nomor 800/2784/SJ yang terbit pada 4 Mei 2021, tentang pelarangan buka bersama selama Ramadhan dan open house atau halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021.

“Kegiatan buka puasa bersama yang dilarang, jika melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah,” terangnya.

Sebelumnya, ditambahkan Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi, Bupati Langkat juga sudah menyampaikan imbauan pelarangan buka puasa bersama, melalui Surat Edaran Bupati Langkat Terbit Rencana PA, No 451.13-721/Kesra/2021 untuk seluruh masyarakat Langkat.

Tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal, seperti acara tablig akbar, buka puasa bersama, maupun takbiran keliling.

“Ini untuk kebaikan bersama, menjaga dari penularan dan penyebaran Covid-19. Jadi diharapankan dapat dipatuhi berdasarkan kesadaran yang tinggi,” pinta Kadis Kominfo Langkat.(rel)

Mungkin Anda juga menyukai