CALEG GOLKAR

Naik Mobil Accord, Eh Ketahuan Bawa 5,6 Kg Daun Surga, Anak Tembung Ini Nyangkut

Tersangka dan barang bukti yang diamankan. (mlk/mbj)

LANGKAT (medanbicara.com)-Di tengah kepanikan warga menghadapi pandemik Covid-19 dan kesibukan petugas di sana sini, ternyata dimanfaatkan oleh pemasok daun ganja yang satu ini.

Untungnya, aksi pelaku terendus petugas dan berhasil digagalkan. Akibatnya, Rizky Praga Syam (28), warga Jln Letda Sujono, Gg Subur, Kec Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung harus lebaran di penjara.

Pelaku diamankan bersama barang bukti daun ganja kering seberat 5.600 gram atau seberat 5,6 kg saat melintas di kawasan Jln Lintas Aceh-Medan, Desa Bukit Tangga, Kec Besitang, Kab Langkat.

Selain barang haram tersebut, turut diamankan 2 unit HP merk Samsung dan Nokia serta 1 mobil Honda Accord warna silver BK 1981 PA.

Dalam rilis yang diterima menyebutkan, penangkapan berawal dari diterimanya informasi oleh petugas Satres Narkoba.

Lalu di bawah komando Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, SH dan Kanit I,I Ipda Sukma Atmaja melaksanakan monitoring jalur perbatasan Langkat-Aceh.

Sesampainya di Desa Halban, Kec Besitang, Kab Langkat, termonitor mobil pribadi Honda Accord warna silver BK 1981 PA yang mencurigakan.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba memberhentikan mobil tersebut, waktu itu tersangka terlihat membuang 1 tas ransel dari dalam mobilnya. Setelah dibuka berisi beberapa bungkus daun ganja.

Tersangka sempat melarikan diri dengan mobilnya. Tapi akhirnya di Desa Bukit Tangga, Kec Besitang, Kab Langkat, mobil tersangka dapat dihentikan. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan interogasi awal terhadap pelaku.

Hasil intogerasi tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial T, warga Kota Langsa, Kab Aceh Utara, dengan membeli seharga Rp2.500.000. Rencananya ganja itu akan diedarkan sendiri oleh tersangka di daerah Medan. (mlk/mbj)

Mungkin Anda juga menyukai