CALEG GOLKAR

Oalah…Janda Ini Digerebek Simpan ‘Barang’ Besar di Kamarnya

Janda yang diamankan bersama barang bukti ganja. (sah)

LANGKAT (medanbicara.com)-Di usianya yang sudah 40 tahun seharusnya, Suriani alias Serik (40) sudah memikirkan berbuat amal. Tapi, janda yang tinggal di Dusun XI Halban Jati, Desa Halaban, Kec Besitang, Kab Langkat ini malah menjalankan bisnis haram.

Dia menjadi bandar barang haram. Akibatnya, personel Sat Reskrim Polsek Besitang meringkusnya dan menyita barang bukti dari dalam rumahnya, Jumat (27/7). Kini Suriani sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Besitang.

Petugas juga menyita barang bukti 1 bungkusan plastik kresek warna hitam berisi 13 bungkus kecil daun ganja kering seberat 2 kg, uang tunai Rp100.000, 1 handphone merek Samsung lipat warna putih.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kalau Suriani sebagai bandar ganja di seputaran kawasan Desa Dusun XI, Halban Jati, Desa Halaban, Kec Besitang.

Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti personel tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Besitang yang melakukan penyelidikan dengan meluncur ke lokasi.

Petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Setelah diperiksa di kamar pelaku ditemukan barang bukti. Saat ditanya pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya yang dibeli dari Aceh sebanyak 2,5 kg, namun sebahagian sudah dijualnya kepada pembeli Rp50.000 per bungkus.

Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto SIK,Msi melalui Kapolsek Besitang, AKP MI Saragih didampingi Kanit Reskrim, Ipda Martin Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka bandar narkoba jenis ganja kering ini diamankan setelah sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dengan meringkusnya," ujar Kapolsek. (sah)

Mungkin Anda juga menyukai