CALEG GOLKAR

Oalah…Kena Kibusin, 2 Warga Aceh Bawa 28 Kg Ganja Naik Bus Dari Aceh Dijegrek di Stabat, Rencananya Mau Dipasok ke Bengkulu

Kedua tersangka dan barang bukti ganja. (her)

LANGKAT (medanbicara.com)-Satuan Unit Narkotika Res Narkoba Polres Langkat meringkus 2 tersangka diduga membawa barang haram golongan I jenis daun ganja kering seberat 28 kg, di Depan Pos lantas Sei Karang, di Jln Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 06.00 Wib.

Tersangka yakni Azhari Mahmud (45) yang seharinya sebagai tukang pangkas rambut, warga Dusun Kampung Lama, Desa Meucat, Kec Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi NAD, tersangka Fauzal Akbar (24), pengangguran warga Dusun Tgk Di Meunjee, Desa Reudeup, Kec Meuriah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi NAD.

Petugas jug mengamankan menyita barang bukti 28 bal ganja kering dengan berat kotor sekitar 28 kg berserta 2 kotak kardus warna cokelat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat ada penumpang Bus PT Putra Pelangi Perkasa dengan No Pol BL 7483 AA dari Aceh menuju Medan membawa ganja. Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH dan Team Opsnal melakukan penyelidikan. Hasil lidik sekitar pukul 06.00 WIB terpantau oleh Tim sebuah bus sesuai identitas No Pol melintas dan dilakukan pemberhentian. Kemudian Tim melakukan pemeriksaan terhadap 2 penumpang pria yang mencurigakan.

Lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-brang, tas milik keduanya. Hasil penggeledahan oleh Tim berhasil menemukan 2 kotak kardus berisi 28 bal ganja yang dibalut lakban warna cokelat.

Kemudian Kasat Res Narkoba dan Tim melakukan interogasi. Tersangka mengaku disuruh oleh MR (dalam pencarian) untuk mengantar ganja tersebut dari Aceh Utara menuju Bengkulu dengan janji upah Rp 15.000.000 jika sudah berhasil mengantar ganja ke Bengkulu.

Untuk ongkos awal yang sudah diberikan sejumlah Rp500.000, yang mana nantinya kedua tersangka akan diarahkan oleh MR kepada siapa akan diserahkan ganja tersebut jika sudah tiba di Bengkulu.

Kasat Res Narkoba bersama Kanit II dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/11/2019), akan berupaya keras melakukan pengembangan terhadap kasus itu.(her)

Mungkin Anda juga menyukai