CALEG GOLKAR

Oalah! Mahasiswa Tidur Kok di Warung Tuak, Dikibusi Bawa Barang Enak, Digerebek, Barangnya Mau Dibuang, Begini Jadinya…

Tersangka saat diaamankan petugas. (sah)

LANGKAT (medanbicara.com)-Personel Polsek Pangkalan Brandan menjegrek Chandra Pragunevy (25), mahasiswa yang tinggal di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal, Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, karena memili barang enak alias sabu-sabu, Minggu (10/2) malam.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah kamar warung tuak (lapo tuak) milik Sisu, di Jalan Baru, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang sudah resah dengan keberadaan lapo tuak, di Jalan Baru karena di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Polsek Pangkalan Brandan langsung terjun TKP melakukan pemeriksaan dan dari dalam kamar lapo tuak petugas melihat tersangka lagi tidur-tiduran. Terkejut melihat polisi sudah berada di dalam kamar, tersangka sempat berusaha membuang satu paket sabu dengan tangan kirinya, namun usaha tersangka sia-sia dimana petugas langsung menangkapnya.

Kapolsek Pangkapan Brandan, Iptu Dahnial Saragih SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yudianto saat di konfirmasi wartawan membenarkan penangkapan itu.

"Tersangka ditangkap dari dalam kamar sebuah warung tuak, sesuai dengan LP/19/II/2019/LKT/SEK-BRANDN 10 Februari 2019, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu dengan berat brutto 0,20 gram," ujar Kapolsek Pangkalan Brandan, Iptu Dahnial Saragih SH.

Dia juga menjelaskan, tersangka ditangkap berkat informasi warga, saat ini tersangka sudah diamankan guna menjalani proses hukum selanjutnya dan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (sah)

Mungkin Anda juga menyukai