CALEG GOLKAR

Oknum Aparat dan Masyarakat Terlibat Pungli Harus Ditindak Tegas

LANGKAT (medanbicara.com)-Sosialisasi pencegahan pungli pada pelayanan publik digelar Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (12/8/2021).

Sosialisasi dibuka Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, melalui Sekda Kabupaten Langkat, dr H Indra Salahudin.

Sekda pada sambutannya menegaskan, praktik pungutan liar tindakan merusak sendi kehidupan masyarakat. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efisien.

“Serta mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli,” pintanya.

Sekda juga meminta, agar Satgas Saber Pungli Langkat pada pelaksanaan tugasnya mengedepankan upaya pencegahan pungli, dengan melakukan kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, Preventif
dan menindak tegas oknum aparat dan masyarakat yang terlibat pungli.

“Oknum aparat dan masyarakat terlibat pungli harus ditindak tegas,” pinta Bupati.

Sementara, Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, selaku Ketua Satgas Saber Pungli Langkat, melalui Wakapolres Langkat AKBP Hairil Sani menyampaikan, pemberantasan pungli guna menindak lanjuti Perpres RI No. 87 Tahun 2021, tentang tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), dan Surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan No.B.162/Menko/Polhukam/HK04/10/2016 tanggal 31 Oktober 2016, hal pembentukan unit pemberantasan pungutan liar tingkat Provinsi dan Kabupaten.

Maka dibentuklah Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Langkat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Langkat No:300.05-01/K/2017, yang mempunyai fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi terhadap seluruh praktek-praktek yang termasuk dalam kategori pungli.

Hal ini, sebagai perwujudan komitmen pemerintah untuk meningkatkan integritas pelayanan publik yang berkualitas, cepat, sederhana, transparansi dan akuntabel.

“Adanya Satgas Saber Pungli Langkat, maka kapan, dimana dan mengapa pungli terjadi dapat segera terdeteksi dan teridentifikasi,” sebutnya.

Selanjutnya, Inspektur H Amril menyampaikan, maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman dan kesadaran yang tinggi terhadap aparatur pemerintahan, untuk tidak melakukan pungli terutama pada sektor pelayanan publik.

Kegiatan sosialisasi ini, kata Amril, dilaksanakan dalam dua kegiatan, yaitu pada 12 Agustus 2021 dan 19 Agustus 2021,bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Langkat.

Turut hadir Plt. Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan, Kabag Umum dan Perlengkapan Eka Syahputra Depari, Kajari Stabat, para pimpinan perangkat daerah, Camat se Langkat, Kepala Kantor Pertanahan Langkat, Kodim 0203/Langkat, Kepala UPT Samsat Langkat, Kepala RS Tanjung Pura, Kepala BPJS, Direktur PDAM Tirta Wampu, Kepala Bank Sumut Cabang Stabat.(yan/rel)

Mungkin Anda juga menyukai