CALEG GOLKAR

Pemkab Langkat Gelar Rakor Vaksinasi Covid 19 Tahap II

Stabat (medanbicara.com)-Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi pelaksanaan vaksinasi covid 19 tahap II, untuk pelayanan publik di Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (10/3/2021).

Rakor merupakan tindak lanjut dari Surat Sekjen Kemkes RI No: SR. 02.06./C.II/384/2021 tanggal 5 Februari 2021, tentang pendataan target sasaran pelayanan publik untuk pelaksanaan vaksinasi covid 19.

Rakor dibuka Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, melalui Sekdakab Langkat, dr H Indra Salahuddin. Didampingi Plt Asisten I Pemerintah, Basrah Pardomuan, Plt Kadis Kesehatan, dr Juliana, Jubir Covid 19, dr Azhar Zulkify dan Ketua MUI Langkat, H Zulkifli Dian.

Rakor dilaksanakan secara tatap muka kepada Kepala Perangkat Daerah di jajaran Pemkab Langkat, Pejabat Polres Langkat, dan Camat se Langkat. Sementara kepada Ka UPT Puskesmas, Kepala Sekolah dan pelayanan publik lainnya se Langkat melalui daring.

Sekdakab Langkat, dr H Indra Salahuddin menegaskan, menghadapi vaksinasi tahap II, Pemkab Langkat telah mempersiapkan tenaga medis yang memiliki kredibilitas dan berkompeten.

Guna memeriksa dan menscreening kesehatan setiap orang, untuk mengetahui apakah peserta tersebut dapat divaksin, atau tidak dapat divaksin serta ditunda untuk melakukan vaksinasinya.

Sekda mengatakan, pemerintah menjamin sepenuhnya keamanan vaksin merek sinovac ini, baik kehalalan maupun dari segi kesehatannya.

“Jadi bagi masyarakat kami imbau untuk tidak meragukannya lagi,” imbuhnya.

Plt Kadis Kesehatan, dr Juliana mengtakan, vaksin ini sudah melalui serangkaian tahap pengujian secara klinis oleh pihak fase III Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dan dinyatakan aman untuk digunakan.

Kehalalannya juga sudah teruji secara klinis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Melalui Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021, tentang Produk Vaksin Covid 19 dari Sinovac Life Science Co.LTD China dan PT Bio Farma (Persero).

“MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal,” terangnya.(rel)

Mungkin Anda juga menyukai