CALEG GOLKAR

Pemkab Langkat Segel Cafe Champion di Sei Bingai

Langkat (medanbicara.com)-Pemerintah Kabupaten Langkat menyegel Cafe Champion yang berada di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, karena tak memiliki izin, Jumat (9/4/2021).

Penyegelan ditandai pemasangan stiker segel dipimpin Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, melalui Plt Asisten I Pemerintahan, Basrah Pardomuan bersama Anggota DPRD Langkat, Sri Bana PA.

Di sela penyegelan, Basrah mengatakan, penyegelan ini sesuai surat perintah Bupati Langkat No:422/SP/POL-PP/202 berbunyi, melaksanakan penutupan usaha Cafe dan Resto Champion di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Jumat 09 April 2021.

Selain itu, jelas Basrah, kegiatan ini berdasarkan Perda No 3 Tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu. Perda No 08 Tahun 2019, tentang penyelengaraan ketertiban umun. Perbub No 34 Tahun 2009, tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolahan izin mendirikan bangunan kepada Camat, serta Perbub No 1 Tahun 2011, tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Langkat.

Untuk itu, Basrah menegaskan, penyegelan Cafe ini berdasarkan aturan tertulis, jadi tidak ada unsur lainnya. Penyegelan ini menerjunkan 5 personel Dan Sub Denpom 1/2 Binjai, 5 personel Kodim 0203/Langkat, 5 personel Polres Binjai dan belasan personel Satpol PP Pemkab Langkat.

Pejabat Pemkab Langkat lainnya juga turut andil pada penyegalan ini diantaranya Kadis PMPTSP Ikhsan Aprija, Kadis Pariwisata Hj Nur Ely Heriani Rambe, Kadis Lingkungan Hidup H Iskandar Z.Tarigan, Kasad Pol PP M Akyar, Kabag Hukum Alimat Tarigan, dan Camat Sei Bingai Asna Wati. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai