CALEG GOLKAR

Pertama Berhasil, Kedua Kena Kibusi, Dor! Kurir Barang Enak Dalam Sepatu Ditembak

Tersangka dirawat di rumah sakit. (her)

LANGKAT (medanbicara)-Unit Res Narkoba Polres Langkat mengamankan penumpang Bus Sempati Star No Pol BL 7556 AA dari Aceh menuju Medan diduga membawa sabu, di Jalan Medan-Aceh, Desa Kwala Begumit, Kec Stabat, Kab Langkat, Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 04.30 Wib.

Tersangka Hanistan (26), warga Dusun Tanah Merah, Desa Lubok Pusaka, Kec Langkahan, Kab Aceh Utara, Propinsi NAD

Petugas menyita dan mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 300 gram (3 ons), sepasang sepatu merek North Star warna hitam.

Berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa ada seorang pria membawa narkotika dari Aceh menuju Medan dengan menumpangi Bus Sempati Star No Pol BL 7556 AA.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK langsung memerintahkan Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono SH untuk melakukan penyelidikan.

Sabu disembunyikan dalam sepetu. (her)

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoa, AKP Adi Haryono SH dan Kanit I, Iptu Rudi Saputra, SH beserta Team Opsnal Sat Res Narkoba. Hasilnya, di sekitaran TKP termonitor bus sesuai plat No Pol melintas di sekitaran Jln Medan- Aceh, tepatnya di Desa Kwala Begumit, Kec Stabat, Kab Langkat.

Kemudian dilakukan pemberhentian terhadap bus tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang bawaannya.

Hasil penggeledahan ditemukan di dalam sepatu yg digunakan oleh TSK 2 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu.

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap tersangka dan menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial M, warga Lhoksukon Aceh Utara dan rencananya akan dia bawa ke Jakarta.

“Pelaku juga menerangkan bahwa sebelumnya ia sudah pernah juga berhasil membawa sabu-sabu seberat 100 gram ke Jakarta sekitar bulan Desember 2019.

Saat dilakukan pengembangan jaringannya, di perjalanan di sekitar Pasar 7 Desa Kwala Bingei Stabat, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, lalu diperintahkan untuk berhenti dan diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun tetap tidak dihiraukan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai betis kaki kirinya.

Kemudian segera dilakukan pertolongan pertama dan pengobatan terhadap ke RS Surya Stabat. Setelah selesai dilakukan pengobatan tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses sidik.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono SH Ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/1/2020) membenarkan penangkapan tersebut dan kini tersangka sudah berada dalam sel tahanan Res Narkoba Polres Langkat. (her)

Mungkin Anda juga menyukai